Akurat Logo

Purbaya: Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Ganggu Industri Tekstil Nasional

Andi Syafriadi | 23 Juni 2026, 11:37 WIB
Purbaya: Peredaran Pakaian Bekas Ilegal Ganggu Industri Tekstil Nasional
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (AKURAT.CO/ANDOY)

AKURAT.CO Pemerintah kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas seiring pengungkapan dua kasus peredaran ballpress ilegal di Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat.

Selain melanggar ketentuan kepabeanan, peredaran pakaian bekas impor dinilai berisiko bagi industri tekstil nasional, pasar domestik, dan kesehatan masyarakat.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Baca Juga: Purbaya: Panda Bonds Bisa Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Karena itu, Purbaya menilai penindakan terhadap ballpress tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi impor, tetapi juga perlindungan terhadap kepentingan yang lebih luas.

“Peredaran ballpress berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik yang berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” ujar Purbaya, Selasa (23/6/2026).

Seperti yang diketahui, larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025. Karena statusnya sebagai barang larangan impor, potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak dihitung seperti pada komoditas legal.

Namun, pemerintah menilai dampak yang ditimbulkan tidak berhenti pada sisi penerimaan negara. Peredaran pakaian bekas impor ilegal dinilai dapat menimbulkan kerugian tidak langsung, mulai dari tekanan terhadap produsen tekstil domestik hingga persepsi negatif bahwa Indonesia menjadi pasar bagi barang bekas dari negara lain.

Penegasan itu disampaikan setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap dua kasus peredaran ballpress dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Menkeu Purbaya: Panda Bonds Dibuka dari USD1 Miliar

Di Tanjung Priok, pengawasan berbasis intelijen menemukan dugaan pengiriman ballpress melalui KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, petugas memindai 46 kontainer dan menemukan 43 kontainer terindikasi memuat pakaian bekas impor ilegal.

Sampai 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar.

Pengembangan penindakan di Kalimantan Barat dilakukan pada dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah pada 19–21 Juni 2026. Dari dua lokasi itu, tim gabungan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.

Dengan dua penindakan tersebut, pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk barang dan jalur distribusi di dalam negeri. Penegakan hukum juga akan diarahkan pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemasukan, penimbunan, dan distribusi barang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menyebut pengawasan terhadap barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas, akan diperkuat melalui pengawasan aktif dan terukur.

Pemerintah berharap langkah itu dapat menekan peredaran ballpress yang selama ini dinilai merusak kepatuhan impor, menekan pelaku usaha yang patuh, dan mengganggu iklim usaha yang sehat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.