Akurat Logo

OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti

Esha Tri Wahyuni | 24 Juni 2026, 10:57 WIB
OJK: Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Bisnis Asuransi Properti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono

AKURAT.CO Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS belum mengganggu kinerja bisnis asuransi properti atau harta benda yang masih menjadi salah satu penyumbang premi terbesar industri asuransi umum.

Data OJK menunjukkan pendapatan premi lini usaha harta benda mencapai Rp10,96 triliun hingga April 2026. Sementara nilai klaim tercatat sebesar Rp4,28 triliun.

Pada industri reasuransi gabungan, premi lini usaha ini mencapai Rp4,51 triliun dengan klaim sebesar Rp1,30 triliun.

Baca Juga: OJK Sita 41 Aset Terkait Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP Medan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pelemahan rupiah memang berpotensi memengaruhi lini usaha yang memiliki eksposur terhadap aset dan proyek berbasis valuta asing.

"Pelemahan rupiah memang berpotensi berpengaruh. Namun hingga saat ini, industri dinilai masih mampu mengelola risiko tersebut melalui penerapan manajemen risiko, pengaturan retensi yang prudent, serta dukungan program reasuransi," ujar Ogi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Data ini menjadi penting karena sektor properti dan pembangunan infrastruktur masih menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional. Kebutuhan perlindungan terhadap aset fisik, proyek konstruksi, dan fasilitas bisnis tetap tinggi meski terjadi gejolak nilai tukar.

Dalam beberapa tahun terakhir, lini usaha harta benda konsisten menjadi salah satu kontributor utama premi industri asuransi umum karena berkaitan erat dengan aktivitas pembangunan dan investasi.

Baca Juga: OJK: Bank Akan Optimalkan CASA di Tengah Suku Bunga Tinggi

OJK memperkirakan prospek bisnis ini masih positif seiring berlanjutnya pembangunan infrastruktur, pertumbuhan sektor properti, serta meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap perlindungan aset.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.