Akurat Logo

OJK Rilis Aturan untuk Influencer Keuangan, Pelanggar Bisa Terancam Sanksi Rp15 Miliar

Idham Nur Indrajaya | 24 Juni 2026, 18:21 WIB
OJK Rilis Aturan untuk Influencer Keuangan, Pelanggar Bisa Terancam Sanksi Rp15 Miliar
Finfluencer kini diawasi OJK. Aturan baru membuka sanksi hingga Rp15 miliar bagi pelanggar dan mengubah dunia influencer investasi. Ilustrasi: Gemini Google

AKURAT.CO Media sosial telah mengubah cara masyarakat Indonesia belajar tentang keuangan. Jika dulu informasi investasi lebih banyak diperoleh dari bank, sekuritas, atau seminar formal, kini jutaan orang mendapatkan edukasi keuangan dari TikTok, Instagram, YouTube, hingga X. Namun, di balik tren tersebut muncul persoalan baru: bagaimana jika informasi yang disampaikan influencer ternyata tidak akurat, menyesatkan, atau bahkan mendorong masyarakat mengambil keputusan finansial yang berisiko?

Pertanyaan itulah yang kini coba dijawab oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, OJK resmi memperketat aturan bagi financial influencer atau finfluencer. Regulasi ini bahkan membuka ruang pemberian sanksi administratif hingga Rp15 miliar bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Bagi investor ritel, kreator konten keuangan, hingga industri jasa keuangan, aturan ini menandai babak baru dalam ekosistem informasi keuangan digital di Indonesia.

Apa Aturan Baru Finfluencer dari OJK?

Secara singkat, POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan atau finfluencer agar informasi yang beredar kepada masyarakat lebih akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.

Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:

  • Finfluencer wajib menyampaikan informasi yang jelas, akurat, dan bertanggung jawab.

  • Dilarang mempromosikan produk keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK.

  • Dilarang bekerja sama dengan pihak yang menjalankan usaha keuangan ilegal.

  • Rekomendasi investasi tertentu harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin sesuai ketentuan.

  • Finfluencer yang memberikan rekomendasi aset digital harus memiliki kompetensi dan sertifikasi yang relevan.

  • OJK dapat melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, hingga memutus akses media elektronik jika ditemukan pelanggaran.

  • Pelanggaran tertentu dapat berujung pada sanksi administratif dengan nilai hingga Rp15 miliar.

Aturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 4 Juni 2026.

Mengapa OJK Kini Mengatur Finfluencer?

Pertumbuhan finfluencer sebenarnya merupakan konsekuensi alami dari perkembangan teknologi dan media sosial.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah investor ritel Indonesia meningkat signifikan. Bersamaan dengan itu, muncul banyak kreator konten yang membahas saham, reksa dana, obligasi, kripto, hingga berbagai instrumen investasi lainnya.

Masalahnya, tidak semua penyampai informasi memiliki latar belakang, kompetensi, atau tanggung jawab yang memadai.

Banyak investor pemula lebih percaya pada video berdurasi satu menit dibanding membaca prospektus atau laporan keuangan perusahaan. Fenomena ini menciptakan kondisi yang unik: pengaruh seseorang di media sosial terkadang lebih besar dibanding lembaga keuangan yang diawasi regulator.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan informasi keuangan disampaikan secara bertanggung jawab.

“Ini merupakan upaya OJK untuk mendorong penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sehingga dapat mendukung pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Agus Firmansyah melalui keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Rabu, 24 Juni 2026.

Menurut OJK, regulasi ini juga merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak mengalami kerugian akibat informasi keuangan yang keliru atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Apa Saja Larangan Baru bagi Influencer Keuangan?

Salah satu perubahan paling penting adalah batas yang semakin jelas antara edukasi dan rekomendasi investasi.

Selama ini banyak konten yang berada di wilayah abu-abu. Sebagian kreator mengaku hanya memberikan edukasi, tetapi dalam praktiknya mendorong audiens membeli aset tertentu.

Melalui aturan baru ini, finfluencer dilarang:

  • Menyampaikan informasi yang menyesatkan.

  • Menjanjikan keuntungan yang tidak sesuai karakteristik produk.

  • Memasarkan produk keuangan tanpa izin.

  • Bekerja sama dengan entitas keuangan ilegal.

  • Melakukan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk rekomendasi produk tertentu, terutama di pasar modal, finfluencer harus memiliki izin yang memang dipersyaratkan oleh regulasi yang berlaku.

Sanksi hingga Rp15 Miliar, Seberapa Besar Dampaknya?

Inilah bagian yang paling menyita perhatian.

Dalam POJK tersebut, OJK membuka ruang pemberian sanksi administratif berupa:

  • Peringatan tertulis.

  • Pembatasan kegiatan usaha.

  • Pembekuan kegiatan usaha.

  • Pemberhentian pengurus.

  • Denda administratif.

  • Pencabutan izin produk.

  • Pencabutan izin usaha.

Nilai denda administratif bahkan dapat mencapai Rp15 miliar.

Angka tersebut menunjukkan bahwa OJK tidak lagi memandang penyebaran informasi keuangan yang menyesatkan sebagai persoalan sepele.

Menariknya, tanggung jawab tidak hanya berada di pundak finfluencer.

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan influencer juga wajib memastikan bahwa informasi yang disampaikan sesuai aturan. Artinya, perusahaan keuangan tidak bisa lagi berlindung di balik dalih bahwa seluruh isi promosi merupakan tanggung jawab influencer.

Ini merupakan perubahan besar dalam tata kelola pemasaran produk keuangan digital di Indonesia.

Baca Juga: Akhirnya OJK Tegas ke Finfluencer Nakal

Baca Juga: Finfluencer Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda, Analis: Jangan Pernah Mengiming-imingi Keuntungan

Apa Dampaknya bagi Investor Ritel?

Dari sisi investor ritel, regulasi ini berpotensi memberikan perlindungan yang lebih kuat.

Selama beberapa tahun terakhir, tidak sedikit kasus ketika masyarakat membeli suatu aset hanya karena rekomendasi viral di media sosial. Dalam banyak kasus, investor tidak memahami risiko produk yang dibeli.

Dengan adanya standar kompetensi yang lebih ketat, kualitas informasi yang diterima masyarakat berpotensi meningkat.

Namun ada sisi lain yang juga perlu diperhatikan.

Jika implementasi aturan terlalu kaku, sebagian kreator mungkin memilih mengurangi pembahasan investasi karena khawatir tersandung regulasi. Akibatnya, ruang diskusi publik mengenai literasi keuangan bisa menjadi lebih terbatas.

Di sinilah tantangan terbesar OJK: menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kebebasan edukasi keuangan.

Apakah Aturan Ini Akan Mengubah Industri Konten Keuangan?

Jawabannya kemungkinan besar: ya.

Selama ini model bisnis banyak finfluencer bertumpu pada kerja sama promosi dengan perusahaan keuangan.

Ke depan, proses tersebut kemungkinan akan menjadi lebih formal.

Perusahaan harus lebih selektif memilih mitra influencer. Sementara itu, kreator konten perlu meningkatkan kompetensi dan memahami batasan hukum yang berlaku.

Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa memunculkan standar profesional baru di industri konten keuangan.

Bukan lagi sekadar memiliki banyak pengikut, tetapi juga memiliki kredibilitas, sertifikasi, dan pemahaman yang memadai terhadap produk yang dibahas.

Munculkah Era Finfluencer Profesional?

Salah satu dampak menarik dari aturan ini adalah kemungkinan lahirnya generasi baru finfluencer profesional.

Selama ini popularitas sering kali menjadi faktor utama yang menentukan pengaruh seseorang di media sosial.

Namun ke depan, kompetensi bisa menjadi faktor yang sama pentingnya.

Untuk rekomendasi aset keuangan digital, misalnya, OJK mensyaratkan adanya sertifikasi kompetensi dan pengetahuan sektor jasa keuangan. Ketentuan ini dapat menciptakan diferensiasi yang lebih jelas antara kreator hiburan yang sesekali membahas investasi dan profesional yang memang memiliki keahlian di bidang tersebut.

Dalam perspektif yang lebih luas, langkah ini bisa meningkatkan kualitas literasi keuangan nasional.

Simulasi Kasus: Ketika Rekomendasi Investasi Berubah Menjadi Masalah Hukum

Bayangkan seorang influencer memiliki satu juta pengikut di TikTok.

Ia mengunggah video yang menyebut suatu aset digital akan memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ribuan pengikut kemudian membeli aset tersebut.

Beberapa bulan kemudian harga aset anjlok drastis dan investor mengalami kerugian besar.

Sebelum adanya regulasi yang lebih rinci, penelusuran tanggung jawab atas kasus seperti ini sering kali menjadi rumit.

Namun dengan POJK terbaru, terdapat standar perilaku yang lebih jelas mengenai siapa yang boleh memberikan rekomendasi, kompetensi apa yang harus dimiliki, dan tanggung jawab pihak yang bekerja sama dalam promosi tersebut.

Inilah salah satu perubahan paling signifikan yang dibawa aturan baru OJK.

Paradoks Besar di Balik Aturan Finfluencer

Ada paradoks yang menarik.

Semakin tinggi literasi digital masyarakat, semakin besar pula pengaruh media sosial terhadap keputusan investasi.

Namun semakin besar pengaruh media sosial, semakin tinggi risiko munculnya informasi yang salah.

Karena itu, regulasi ini sebenarnya bukan hanya tentang influencer.

Ini adalah upaya membangun kepercayaan dalam ekosistem keuangan digital Indonesia.

Ketika masyarakat semakin mengandalkan internet untuk mengambil keputusan finansial, kualitas informasi menjadi aset yang sama pentingnya dengan modal investasi itu sendiri.

Kesimpulan

POJK Nomor 6 Tahun 2026 menandai perubahan besar dalam dunia finfluencer Indonesia. Dengan ancaman sanksi hingga Rp15 miliar, OJK mengirimkan pesan kuat bahwa penyampaian informasi keuangan tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan.

Di satu sisi, aturan ini berpotensi meningkatkan perlindungan investor dan kualitas literasi keuangan. Di sisi lain, regulasi tersebut juga akan mengubah cara influencer, perusahaan keuangan, dan masyarakat berinteraksi dalam ekosistem digital.

Pertanyaan yang kini muncul bukan lagi apakah finfluencer akan tetap eksis, melainkan siapa yang mampu beradaptasi dengan standar profesional baru yang sedang dibangun.

Pantau terus perkembangan regulasi dan tren investasi agar keputusan finansial yang diambil tidak hanya mengikuti tren media sosial, tetapi juga didasarkan pada informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Biaya Perawatan DBD Naik 88 Persen dalam 5 Tahun, Allianz Ungkap Ancaman Baru bagi Keuangan Keluarga

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini 5 Modus Endorsement Palsu yang Sering Menjerat Influencer

FAQ

Apakah finfluencer sekarang wajib memiliki izin?

Tidak semua finfluencer wajib memiliki izin. Namun jika mereka memberikan rekomendasi terhadap produk atau layanan keuangan yang menurut peraturan memerlukan izin khusus, maka mereka harus memenuhi persyaratan tersebut, termasuk izin penasihat investasi untuk rekomendasi tertentu di pasar modal.

Apa isi POJK Nomor 6 Tahun 2026?

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk edukasi keuangan, pemasaran produk keuangan, pemberian rekomendasi, pembinaan oleh OJK, hingga sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.

Berapa denda maksimal bagi pelanggar aturan finfluencer?

Dalam ketentuan tersebut, OJK dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp15 miliar. Besaran sanksi bergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Apakah influencer masih boleh membahas saham dan kripto?

Masih boleh. Namun pembahasan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk rekomendasi tertentu, terutama yang memerlukan izin atau sertifikasi, finfluencer harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator.

Apa perbedaan edukasi keuangan dan rekomendasi investasi?

Edukasi keuangan bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai konsep, produk, atau risiko keuangan. Sementara rekomendasi investasi mengarahkan seseorang untuk memilih atau membeli instrumen tertentu sehingga memiliki konsekuensi hukum dan regulasi yang berbeda.

Mengapa OJK mengatur finfluencer?

OJK menilai peran finfluencer semakin besar dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat. Karena itu diperlukan pedoman agar informasi yang disampaikan lebih akurat, transparan, dan tidak merugikan konsumen.

Siapa yang paling terdampak aturan baru ini?

Pihak yang paling terdampak adalah finfluencer, perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan influencer, investor ritel, serta platform digital yang menjadi sarana penyebaran informasi keuangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.