Akurat Logo

Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM

Esha Tri Wahyuni | 25 Juni 2026, 08:50 WIB
Rupiah Tertekan, OJK Minta BPR Waspadai Risiko Kredit UMKM
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae (AKURAT.CO/Esha Tri Wahyuni)

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mewaspadai dampak lanjutan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Meski BPR tidak memiliki eksposur langsung terhadap valuta asing, tekanan terhadap pelaku usaha akibat mahalnya biaya impor dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, BPR relatif lebih terlindungi dari gejolak kurs karena seluruh kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit dilakukan dalam mata uang rupiah serta tidak menjalankan transaksi valuta asing.

Baca Juga: Modus Penipuan Drama China Terbaru Terungkap, OJK Bongkar Cara Pelaku Menjerat Korban dengan Iming-iming Uang Mudah

"Namun demikian, BPR tetap berpotensi menghadapi dampak tidak langsung atau indirect impact," kata Dian dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Dian, pelemahan rupiah dapat mengurangi kemampuan bayar debitur UMKM yang bergantung pada bahan baku impor maupun produk impor. Kenaikan biaya produksi akibat mahalnya bahan baku dari luar negeri juga berpotensi menekan arus kas pelaku usaha kecil.

Selain itu, tekanan inflasi yang muncul akibat kenaikan harga barang impor dapat menggerus daya beli masyarakat. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha debitur yang selama ini menjadi basis pembiayaan BPR.

Untuk mengantisipasi risiko tersebut, OJK meminta seluruh BPR meningkatkan pemantauan terhadap debitur yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan nilai tukar, terutama pelaku usaha yang terhubung dengan rantai pasok global atau memiliki ketergantungan terhadap impor.

OJK juga meminta BPR memperkuat sistem peringatan dini (early warning system) guna mendeteksi debitur yang mulai mengalami tekanan arus kas sebelum kualitas kredit memburuk.

"Pada akhirnya, permodalan yang kuat menjadi bantalan utama dalam menghadapi peningkatan risiko. Oleh karena itu, BPR perlu memastikan tingkat permodalan dan pembentukan CKPN telah memadai," ujar Dian.

Baca Juga: 5 Larangan Baru bagi Influencer Keuangan, OJK Tak Lagi Toleransi Konten Investasi Menyesatkan

Peringatan tersebut muncul di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global yang dipicu eskalasi geopolitik dan fluktuasi harga minyak dunia. Kondisi tersebut turut mendorong penguatan indeks dolar AS yang berdampak pada volatilitas mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meski demikian, OJK menegaskan pelemahan rupiah sejauh ini belum memberikan dampak langsung yang signifikan terhadap stabilitas sistem jasa keuangan nasional. Sektor perbankan masih berada dalam kondisi yang relatif terjaga.

Salah satu indikatornya terlihat dari Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan yang tetap rendah. Hingga April 2026, PDN tercatat sebesar 1,63% dalam posisi long, jauh di bawah ambang batas regulator sebesar 20%.

Data tersebut menunjukkan industri perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk menghadapi gejolak nilai tukar. Namun, OJK menilai risiko berikutnya justru perlu diantisipasi pada sektor riil, khususnya UMKM yang menghadapi kenaikan biaya usaha dan potensi pelemahan permintaan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.