Jaga Kredibilitas Sistem Keuangan, Ekonom Usul Evaluasi UU P2SK

AKURAT.CO Rencana pemanfaatan instrumen pembiayaan melalui skema yang diatur dalam Pasal 50A UU P2SK menuai sorotan.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai aturan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan risiko terhadap reputasi Indonesia dan integritas sistem keuangan nasional.
Lebih khususnya lagi, lanjut Wijayanto, terhadap pasal yang mengatur instrumen surat utang khusus Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Baca Juga: Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM, Hekal: Agar Pelaku Usaha Bisa Kembali Produktif
Dalam pemaparannya, Wijayanto mengingatkan agar kebutuhan pemerintah mencari sumber pendanaan tidak ditempuh dengan skema yang justru memunculkan tanda tanya dari sisi kepastian hukum, pengawasan, dan keselarasan dengan prinsip anti pencucian uang.
“UU P2SK adalah produk hukum yang melanggar hukum, bahkan mengebiri peran institusi strategis seperti OJK, PPATK, dan Bank Indonesia, dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia,” kata Wijayanto pada saat menjadi pembicara dalam agenda UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).
Sebab menurut Wijayanto pasal 50A memberikan perlindungan hukum tertentu terhadap pembelian surat utang khusus yang diterbitkan Danantara di pasar primer.
Sehingga data dan informasi pembelian instrumen tertentu tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum pada kondisi tertentu.
Bagi Wijayanto, titik persoalannya bukan sekadar pada lahirnya instrumen pembiayaan baru, melainkan pada desain regulasi yang menurut dia dapat menimbulkan tafsir bahwa negara memberi ruang perlindungan terlalu luas bagi sumber dana yang masuk.
Dirinya bahkan membandingkan ketentuan tersebut dengan skema tax amnesty. Sebab terdapat perbedaan mendasar antara pengampunan pajak yang memiliki koridor lebih spesifik dengan instrumen dalam Pasal 50A yang dinilai lebih terbuka dan berpotensi memunculkan risiko tata kelola.
“UU P2SK memberi payung bagi Danantara untuk menerbitkan Patriot Bond atau Merah Putih Bond sesuai kebutuhan, tanpa batasan waktu dan nilai. Ini seperti cek kosong bagi Danantara,” ujarnya.
Menurutnya jika desain regulasi tidak diperjelas, Indonesia bisa menghadapi beban reputasi yang lebih mahal ketimbang manfaat jangka pendek dari masuknya dana.
Oleh sebab itu, Wijayanto menilai investor global sangat sensitif terhadap isu tata kelola, anti-money laundering (AML), counter terrorism financing (CFT), transparansi, serta beneficial ownership.
Wijayanto mengatakan, kebijakan yang memberi kesan terlalu permisif terhadap asal-usul dana justru dapat menurunkan kepercayaan investor yang selama ini mengutamakan kepatuhan dan tata kelola.
“Banyak negara coba menghindari dana-dana ilegal seperti itu. Jika Indonesia memaksa memfasilitasi itu, maka siap-siap saja Indonesia akan dikucilkan,” katanya.
Baca Juga: UU P2SK Perkuat Landasan Hukum Penghapusan Kredit Macet UMKM
Lebih lanjut Wijayanto menegaskan bahwa pemerintah harus membuat skema pembiayaan yang tetap kompetitif, tetapi tidak menimbulkan moral hazard. Dalam pandangannya, pembiayaan pembangunan memang perlu diperluas, namun tidak boleh mengorbankan reputasi jangka panjang sistem keuangan nasional.
Wijayanto juga menyoroti aspek teknis pembentukan pasal tersebut. Ia menilai Pasal 50A tampak tidak sepenuhnya harmonis dengan struktur pasal lain dalam UU P2SK. Karena itu, ia mendorong evaluasi lebih lanjut agar tidak muncul ruang tafsir yang berlebihan.
“Pada Pasal 50A UU P2SK memang agak aneh dari sisi detail, gaya penulisan, karena seolah sesuatu yang mendadak dicangkokkan karena tidak harmoni dengan pasal-pasal yang lain,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, Wijayanto mengusulkan pemerintah segera memperjelas koridor pelaksanaan beleid tersebut. Ada dua jalur yang bisa dipertimbangkan, yakni pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana yang ketat atau pengujian aturan melalui mekanisme hukum.
“Pasal 50A perlu dihentikan melalui penerbitan peraturan yang mengatur prinsip secara detail yang sesuai dengan prinsip global dan nilai-nilai moral Indonesia, atau melalui judicial review,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






