Kasus TAFS, OJK Tegaskan Vendor Debt Collector Tak Bebaskan Tanggung Jawab Multifinance

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, meski pelaksanaannya dilakukan oleh pihak ketiga (vendor).
Penegasan tersebut disampaikan setelah OJK menuntaskan pendalaman terhadap dugaan tindak kekerasan saat proses penarikan kendaraan pembiayaan yang melibatkan rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah mengatakan, hasil pendalaman menunjukkan terdapat indikasi tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan TAFS.
Baca Juga: Perbaiki Cara Penagihan Utang oleh Debt Collector, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
"OJK menemukan indikasi tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan PKS maupun SOP penarikan agunan yang berlaku di TAFS," kata Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan data dan dokumen serta permintaan klarifikasi kepada pengurus TAFS di Jakarta pada 22 Juni 2026 sebagai tindak lanjut pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.
Selain dugaan pelanggaran prosedur penagihan, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.
Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan kendaraan, OJK menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Sebagai tindak lanjut hasil pengawasan, TAFS telah melaporkan sejumlah langkah korektif kepada OJK. Perusahaan mengaku telah melakukan penelaahan internal, menghentikan kerja sama dengan vendor yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan dokumen yang diminta regulator, serta berkomitmen melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK selanjutnya meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelindungan konsumen.
Regulator juga mewajibkan TAFS menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat 7 hari kerja, kemudian melaporkan implementasinya maksimal 30 hari kerja.
Rencana aksi tersebut sedikitnya harus mencakup penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan terhadap vendor, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan.
OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, regulator menyatakan akan mengambil tindakan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya.
Penegasan ini menjadi penting karena memperkuat prinsip bahwa penggunaan perusahaan alih daya tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan pembiayaan.
Artinya, multifinance tetap wajib memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, bebas dari intimidasi maupun kekerasan, serta sesuai ketentuan pelindungan konsumen.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan dan tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum masa pembiayaan berakhir.
Debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran diminta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan untuk mencari penyelesaian sesuai ketentuan.
OJK turut mengimbau masyarakat berhati-hati saat membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 3Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 4Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 5Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 6Venezuela Darurat Nasional! Gempa Kembar M 7,5 Guncang Caracas, Puluhan Gedung Runtuh
- 7Messi Tak Jadi Starter saat Argentina vs Yordania, Scaloni Ungkap Rencananya
- 8Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 9Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sari Yuliati Apresiasi Capaian
- 10Relawan Matahari 08 Dukung Program Prioritas Prabowo, Sampaikan Delapan Poin Tuntutan










