Cek Harga Perak Antam Hari Ini 30 Juni, Alternatif Investasi Saat Emas Turun!

AKURAT.CO Bagi Anda yang sedang mencari alternatif instrumen investasi logam mulia dengan modal lebih terjangkau, memantau pergerakan harga perak batangan murni bisa menjadi langkah yang sangat tepat.
Pada perdagangan hari ini, Selasa (30/6/2026), pergerakan harga komoditas perak cetakan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menarik perhatian para pelaku pasar global maupun domestik.
Simak update grafik dan rincian harga dasar serta harga setelah pajak untuk perak Antam murni hari ini langsung dari situs resmi Logam Mulia.
Harga Perak Antam Hari Ini Stabil
Berdasarkan rilis data terbaru dari situs resmi Logam Mulia Antam pada Selasa (30/6/2026), harga perak murni Antam terpantau bertahan solid di level Rp39.300 per gram.
Angka ini tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan patokan harga pada hari Senin kemarin.
Stabilitas harga perak batangan ini tergolong menarik karena bergerak berlawanan arah dengan komoditas emas batangan Antam yang justru dilaporkan sedang mengalami koreksi atau penurunan pada periode yang sama.
Kondisi harga perak yang cenderung stabil menjadikannya pilihan berinvestasi yang kompetitif di saat harga emas masih bertengger cukup tinggi.
Rincian Harga Perak Batangan Antam
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas sebelum Anda melakukan transaksi pembelian di Butik Emas Logam Mulia, berikut adalah rincian harga perak Antam berdasarkan berat pecahan murni dan seri Heritage per hari ini:
1. Perak Murni Batangan (Bar)
Pecahan 250 Gram
Harga Dasar: Rp 10.225.000
Harga + PPN 11%: Rp 11.349.750
Pecahan 500 Gram
Harga Dasar: Rp 19.650.000
Harga + PPN 11%: Rp 21.811.500
Baca Juga: Hari Ini Tanggal Berapa Hijriah? Cek Kalender Islam 30 Juni 2026
2. Perak Antam Seri Heritage
Berat 31,1 Gram
Harga Dasar: Rp 1.770.005
Harga + PPN 11%: Rp 1.964.706
Berat 186,6 Gram
Harga Dasar: Rp 9.498.676
Harga + PPN 11%: Rp 10.647.093
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap transaksi pembelian perak batangan murni di PT Aneka Tambang Tbk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang langsung ditambahkan pada nilai harga dasar nota pembelian Anda.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









