POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Regulasi yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 tersebut menjadi langkah terbaru OJK untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing industri BPR di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan modal menjadi fondasi penting agar BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale), mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta memiliki kapasitas menyerap risiko operasional.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Solo
"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).
Berbeda dari aturan sebelumnya, POJK Nomor 7 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme yang lebih fleksibel dalam pemenuhan modal inti minimum. OJK kini memperbolehkan penambahan modal disetor melalui aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.
Regulasi tersebut juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi atas modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.
POJK ini sekaligus menyempurnakan ketentuan dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang selama ini menjadi dasar pengaturan permodalan BPR.
Penyempurnaan dilakukan agar selaras dengan sejumlah regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.
Penguatan regulasi tersebut dinilai penting mengingat BPR memiliki peran strategis dalam pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah.
Berdasarkan data resmi OJK, industri BPR menjadi salah satu penopang intermediasi keuangan di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan bank umum sehingga kesehatan permodalan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan nasabah.
Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal, OJK juga memperketat aspek kepatuhan melalui penyempurnaan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
Langkah ini ditujukan untuk memperkuat implementasi (enforcement) aturan sehingga seluruh BPR dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









