Akurat Logo

POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR

Esha Tri Wahyuni | 4 Juli 2026, 21:37 WIB
POJK 7/2026 Berikan Fleksibilitas Skema Penguatan Modal BPR
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR). 

Regulasi yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 tersebut menjadi langkah terbaru OJK untuk memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan daya saing industri BPR di tengah persaingan sektor perbankan yang semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, penguatan modal menjadi fondasi penting agar BPR memiliki skala usaha yang lebih besar (economies of scale), mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, serta memiliki kapasitas menyerap risiko operasional.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha di Solo

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," kata Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2026).

Berbeda dari aturan sebelumnya, POJK Nomor 7 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme yang lebih fleksibel dalam pemenuhan modal inti minimum. OJK kini memperbolehkan penambahan modal disetor melalui aset tetap berupa tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu. 

Regulasi tersebut juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi atas modal disetor serta menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti.

POJK ini sekaligus menyempurnakan ketentuan dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 yang selama ini menjadi dasar pengaturan permodalan BPR. 

Penyempurnaan dilakukan agar selaras dengan sejumlah regulasi terbaru, yakni POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Kualitas Aset BPR, serta SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Penguatan regulasi tersebut dinilai penting mengingat BPR memiliki peran strategis dalam pembiayaan sektor usaha mikro, kecil, dan masyarakat di daerah. 

Berdasarkan data resmi OJK, industri BPR menjadi salah satu penopang intermediasi keuangan di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau layanan bank umum sehingga kesehatan permodalan menjadi faktor utama dalam menjaga stabilitas operasional dan kepercayaan nasabah.

Selain memberikan fleksibilitas dalam pemenuhan modal, OJK juga memperketat aspek kepatuhan melalui penyempurnaan mekanisme sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. 

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat implementasi (enforcement) aturan sehingga seluruh BPR dapat memenuhi ketentuan permodalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.