Akurat Logo

OJK Perketat Stress Test LJK Antisipasi Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Melemah

Esha Tri Wahyuni | 8 Juli 2026, 07:50 WIB
OJK Perketat Stress Test LJK Antisipasi Suku Bunga Tinggi dan Rupiah Melemah
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperketat pengujian ketahanan lembaga jasa keuangan (LJK) menghadapi potensi tekanan suku bunga tinggi yang bertahan lebih lama (higher for longer), pelemahan nilai tukar rupiah, hingga meningkatnya risiko pasar dan likuiditas.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi dampak lanjutan terhadap kualitas pembiayaan dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pengawasan tidak lagi hanya melihat kondisi saat ini, tetapi juga mengukur kemampuan industri keuangan menghadapi berbagai skenario tekanan melalui forward looking assessment.

Baca Juga: Waspada, Ini Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK

Salah satu instrumen yang digunakan adalah stress testing untuk menguji ketahanan sektor jasa keuangan terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.

"Kami juga melakukan berbagai forward looking assessment, antara lain dengan melakukan stress testing untuk mengukur ketahanan sektor jasa keuangan dengan berbagai skenario, yang hasilnya digunakan untuk pertimbangan dalam mengambil langkah pengawasan dan kebijakan secara pre-emptive, responsif, dan terukur," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut Friderica, OJK juga mewajibkan setiap LJK melakukan stress testing secara berkala. Pengujian tersebut tidak hanya menghitung eksposur risiko secara langsung, tetapi juga memperkirakan dampak lanjutan (second-round impact) terhadap kemampuan debitur membayar kewajiban serta kualitas portofolio pembiayaan masing-masing lembaga.

Langkah tersebut menjadi penting karena tekanan suku bunga tinggi dalam periode panjang berpotensi meningkatkan biaya pendanaan industri keuangan sekaligus memperbesar risiko gagal bayar pada sektor riil. Dalam kondisi seperti itu, kualitas aset perbankan maupun lembaga pembiayaan dapat tertekan apabila kemampuan debitur melemah.

Sebagai bagian dari mitigasi, OJK juga terus mendorong penguatan permodalan LJK agar memiliki bantalan modal (capital buffer) yang cukup untuk menyerap berbagai tekanan ekonomi sekaligus menjaga fungsi intermediasi tetap berjalan.

Di sektor pasar modal, regulator mempertahankan kebijakan penundaan implementasi transaksi short selling, penerapan trading halt, serta batas auto rejection hingga September 2026. Kebijakan tersebut dipertahankan untuk meredam volatilitas pasar saham yang masih tinggi di tengah ketidakpastian global.

OJK juga memperkuat koordinasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), guna memastikan respons kebijakan tetap terintegrasi apabila risiko eksternal meningkat sewaktu-waktu.

Secara fundamental, OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia masih terjaga. Meredanya konflik di Timur Tengah telah menurunkan tekanan terhadap harga energi global sehingga harga minyak kembali mendekati level sebelum konflik.

Namun demikian, regulator menilai risiko geopolitik masih perlu diwaspadai karena eskalasi baru dapat kembali mengganggu rantai pasok energi dunia.

Baca Juga: OJK Ungkap 608 Ribu Kasus Penipuan Digital, Dana Rp674 Miliar Berhasil Diamankan

Kewaspadaan tersebut juga didukung perkembangan ekonomi global. OECD pada Juni 2026 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 2,8%, sementara Bank Dunia memperkirakan ekonomi global hanya tumbuh 2,5% pada 2026.

Revisi tersebut mencerminkan masih lemahnya permintaan global, perlambatan ekonomi Tiongkok, serta meningkatnya ekspektasi suku bunga tinggi bertahan lebih lama yang memengaruhi minat investor terhadap aset berisiko.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.