Dana SAL Tak Boleh Ditarik Mendadak, OJK Wanti-wanti Risiko Likuiditas

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan penarikan dana saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah dari perbankan tidak boleh dilakukan secara mendadak dalam jumlah besar.
Regulator menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu likuiditas bank dan pada akhirnya memengaruhi kemampuan perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.
Peringatan itu disampaikan di tengah masih kuatnya pertumbuhan intermediasi perbankan sepanjang tahun ini. Menurut OJK, perpindahan dana pemerintah pada dasarnya merupakan hal yang wajar, namun pelaksanaannya perlu dilakukan secara terencana agar bank memiliki ruang untuk menyesuaikan strategi pendanaannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penempatan maupun penarikan dana pemerintah seharusnya disertai kepastian waktu dan pemberitahuan yang memadai, terutama jika nilainya signifikan.
"Pengelolaan likuiditas yang sehat memerlukan adanya keterprediksian (predictability) dan perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana. Dalam jumlah yang signifikan, khususnya bukan jumlah kecil. Kalau kecil-kecil saya kira tidak akan terlalu berdampak," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Waspada, Ini Modus Baru Penipuan Online yang Diungkap OJK
Menurut Dian, kepastian mengenai waktu penarikan dana akan membantu bank mengelola sumber pendanaan dan profil likuiditas sehingga tekanan terhadap fungsi intermediasi dapat diminimalkan.
Ia menegaskan, dana pemerintah seperti SAL memiliki karakteristik berbeda dengan dana pihak ketiga (DPK) masyarakat. Dana tersebut sewaktu-waktu dapat berpindah mengikuti kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga memerlukan pengelolaan risiko yang lebih cermat.
Karena itu, OJK meminta seluruh bank menerapkan manajemen aset dan liabilitas (asset and liability management/ALMA) secara prudent. Selain menjaga kecukupan high-quality liquid assets (HQLA), bank juga diminta rutin melakukan stress testing serta menyiapkan contingency plan apabila terjadi tekanan likuiditas.
Meski demikian, OJK memastikan kondisi likuiditas industri perbankan nasional hingga saat ini masih berada pada level yang kuat.
Data OJK menunjukkan kredit perbankan pada Mei 2026 mencapai Rp8.918 triliun atau tumbuh 11,51% secara tahunan (year on year/yoy). Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga meningkat lebih tinggi, yakni 13,49% yoy menjadi Rp10.294 triliun.
Dari sisi likuiditas, rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 108,20% atau jauh di atas ambang batas minimum 50%. Adapun rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) mencapai 24,74 persen, melampaui ketentuan minimum 10 persen.
Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio (LCR) industri berada di level 186,54%. Capaian tersebut menunjukkan perbankan memiliki cadangan likuiditas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek.
Baca Juga: OJK Ungkap 608 Ribu Kasus Penipuan Digital, Dana Rp674 Miliar Berhasil Diamankan
Meski indikator likuiditas masih relatif longgar, OJK menilai pola penempatan maupun penarikan dana pemerintah tetap perlu dikelola secara hati-hati agar tidak menciptakan tekanan yang sebenarnya dapat dihindari.
Di sisi lain, regulator menilai penempatan kembali sebagian dana SAL di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih memberikan manfaat bagi industri perbankan. Tambahan likuiditas tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek sekaligus memperkuat kapasitas bank dalam menyalurkan kredit.
Namun, Dian mengingatkan biaya dana (cost of fund) setiap bank tidak hanya ditentukan oleh keberadaan dana pemerintah. Faktor lain seperti strategi pendanaan, struktur dana, tingkat suku bunga pasar, profil jatuh tempo kewajiban, hingga kondisi likuiditas masing-masing bank juga turut memengaruhi.
Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK menyatakan akan terus melakukan pengawasan berbasis risiko terhadap kondisi likuiditas perbankan. Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi bersama Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam wadah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut OJK, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap perubahan arus dana pemerintah dapat direspons secara cepat, terukur, dan tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan maupun penyaluran kredit kepada dunia usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









