Akurat Logo

Arti Window Dressing: Pengertian, Tujuan, dan Legalitasnya

Redaksi Akurat | 9 Juli 2026, 09:27 WIB
Arti Window Dressing: Pengertian, Tujuan, dan Legalitasnya
Window Dressing

AKURAT.CO Pernahkah kamu mendengar istilah “Window Dressing”? Ternyata istilah ini cukup populer di dunia keuangan.

Lalu, apa arti window dressing? Simak artikel selengkapnya!

Baca Juga: Fenomena Window Dressing Selamatkan IHSG

Pengertian Window Dressing

Secara umum, dilansir dari website dictionary.com, window dressing diartikan sebagai menata etalase toko supaya terlihat menarik atau menyajikan sesuatu supaya terlihat lebih baik daripada kenyataannya.

Dalam dunia keuangan dan bisnis, istilah window dressing berarti strategi yang sering dipakai oleh perusahaan dalam membuat laporan keuangan atau portofolio terlihat lebih menarik agar terlihat menguntungkan meskipun tidak sesuai dengan kenyataannya.

Contoh Praktik Window Dressing

Perusahaan menunda pengeluaran besar di akhir tahun supaya laba tampak lebih tinggi di laporan keuangan. Dengan begitu, investor dan pemegang saham melihat perusahaan seolah sedang dalam kondisi finansial yang bagus, padahal pengeluaran tersebut hanya ditunda dan bukan berarti laba asli lebih besar.

Tujuan Window Dressing

Window dressing biasanya dilakukan oleh perusahaan karena memiliki beberapa tujuan, yaitu:

  • Menarik minat investor untuk berinvestasi di perusahaan

  • Memuaskan para pemegang saham

  • Menutupi kerugian

  • Menunjukkan kemampuan dalam mengelola aset

  • Memperbaiki rasio keuangan

  • Meningkatkan citra perusahaan

Dampak Negatif Window Dressing

Dilansir dari website brights.id berikut adalah dampak negatif dari window dressing:

  • Investor akan merasa tertipu karena keuntungan yang diperoleh dari window dressing ini hanya bersifat sementara. Jadi setelah periode pelaporan telah berakhir, kondisi laporan keuangan dan portofolio bisa kembali ke kondisi yang tidak menguntungkan.

  • Dapat merusak citra perusahaan dan kepercayaan dari investor jika terungkap

  • Dapat dianggap sebagai manipulasi laporan keuangan jika dilakukan secara tidak etis

  • Berdampak dalam membuat keputusan yang salah oleh investor

Baca Juga: Window Dressing Menyapa, IHSG Langsung Tancap Gas

Apakah Window Dressing Boleh Dilakukan?

Dikutip dari DetikFinance, window dressing boleh dilakukan asal tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan transparan. Praktik window dressing tidak boleh dilakukan dengan tujuan memanipulasi dan menyesatkan.

Mengutip dari website blc-ugm.com, ketentuan hukum Pasar Modal telah melarang adanya praktik window dressing. Jika terdapat pernyataan yang dimanipulasi atau menyebarkan, maka bisa termasuk ke dalam tindak pidana.

Bahkan, dalam sektor perbankan, dilansir dari laman investor.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang praktik window dressing baik yang dilakukan dengan manipulasi ataupun pencatatan yang tidak sesuai.

Jadi, praktik window dressing tidak selalu ilegal, akan tetapi akan tetapi bisa menjadi tindak pidana apabila menyesatkan dan memanipulasi.

Shera Amalia Ghaitsa (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R