Rapikan Struktur Bisnis, FORE Alih Sewa Aset Antar Anak Usaha

AKURAT.CO PT Fore Kopi Indonesia Tbk. (FORE) kembali melakukan langkah strategis untuk memperkuat struktur operasional grup.
Emiten jaringan kedai kopi ini mengumumkan transaksi afiliasi berupa pengalihan hak sewa tanah dan bangunan antara dua anak usahanya, PT Fore Bakery Indonesia (FBI) dan PT Cipta Favorit Indonesia (CFI), sebagai bagian dari optimalisasi pengembangan bisnis.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (9/7), transaksi tersebut dilakukan melalui perjanjian pengalihan sewa yang ditandatangani pada tanggal yang sama.
Baca Juga: Fore Coffee Bidik 600 Outlet hingga 2029
Objek transaksi berupa hak sewa atas sebidang tanah seluas 541 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas sekitar 260 meter persegi. Nilai transaksi ditetapkan minimal Rp1,08 miliar dengan batas maksimum Rp5 miliar per tahun.
Manajemen menjelaskan bahwa transaksi dilakukan antara dua entitas anak usaha yang sama-sama berada di bawah kendali PT Fore Kopi Indonesia Tbk. FBI dimiliki Perseroan sebesar 99,97%, sedangkan kepemilikan di CFI mencapai 99,955%.
Selain hubungan kepemilikan, kedua perusahaan juga memiliki kesamaan pengurus. Tjhong Pie Chen menjabat sebagai Direktur Perseroan sekaligus Komisaris CFI dan Direktur FBI, sementara Rizky Ardian merupakan Direktur Perseroan yang juga menjabat Direktur CFI dan Komisaris FBI.
Menurut manajemen, pengalihan hak sewa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional CFI dalam memperoleh lokasi usaha yang lebih strategis guna mendukung pengembangan kegiatan usaha.
Lokasi tersebut dinilai telah sesuai dengan kebutuhan operasional CFI dan sebelumnya telah dikuasai melalui hak sewa yang dimiliki FBI. Dengan pengalihan tersebut, pemanfaatan aset di lingkungan grup diharapkan menjadi lebih efisien.
"Melalui transaksi afiliasi ini, CFI diharapkan dapat mendukung pengembangan jaringan usaha dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi Perseroan," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (9/7/2026).
Efisiensi Internal, Bukan Akuisisi Baru
Bagi investor, transaksi ini tidak menambah aset baru maupun meningkatkan utang perusahaan. Langkah tersebut lebih mencerminkan penataan struktur operasional internal agar aset yang telah dimiliki grup dapat dimanfaatkan oleh entitas yang paling membutuhkan.
Strategi seperti ini lazim dilakukan perusahaan yang sedang memperluas jaringan usaha karena memungkinkan penggunaan lokasi komersial menjadi lebih optimal tanpa harus melakukan pengadaan aset baru.
Dari sisi tata kelola, Perseroan menegaskan transaksi dilakukan sesuai ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Manajemen juga memastikan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Direksi dan Dewan Komisaris turut menyatakan seluruh informasi material terkait transaksi telah diungkapkan secara lengkap dan tidak terdapat informasi yang menyesatkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





