Demutualisasi BEI Masuk Tahap Akhir, Misbakhun: Tinggal Tunggu PP

AKURAT.CO Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) memasuki tahap akhir sebelum dieksekusi.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, proses tersebut kini hanya menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum sebelum implementasi dilakukan.
Kepastian regulasi itu menjadi tahapan penting dalam agenda restrukturisasi pasar modal nasional. Setelah PP diterbitkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melanjutkan penyusunan aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) agar proses demutualisasi dapat segera dijalankan.
Baca Juga: Komisi XI Minta HPP Gabah Rp6.500 Dievaluasi, Misbakhun: Jangan Jadi Harga Tetap
"Demutualisasi menunggu peraturan pemerintahnya, PP-nya dulu baru kemudian dilaksanakan," kata Misbakhun di Gedung Bursa Efek Indonesia usai menghadiri Investment Forum 2026, Kamis (16/7/2026).
Ia berharap penyelesaian regulasi tersebut tidak memerlukan waktu lama sehingga target percepatan restrukturisasi BEI dapat terealisasi.
"Secepatnya, ya tinggal nunggu PP-nya. PP-nya lagi diselesaikan. Langsung POJK, ya nunggu POJK. Sekarang kan enggak pakai PP kan?" ujarnya.
Sebelumnya, Misbakhun menjelaskan pelaksanaan demutualisasi dapat dilakukan melalui mekanisme private placement, yakni penawaran saham kepada investor tertentu tanpa melalui penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Menurut dia, mekanisme tersebut memungkinkan adanya perubahan komposisi kepemilikan saham BEI dari para pemegang saham eksisting menuju struktur kepemilikan baru.
"Pasti ada mekanisme macam-macam. Private placement karena pemegang saham yang lama kan harus melepas. Tentunya private placement," ujar Misbakhun.
Di sisi lain, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah menyatakan minatnya untuk menjadi salah satu investor strategis dalam proses demutualisasi BEI.
Baca Juga: Harga Barang Berpotensi Naik, Misbakhun Minta Pemerintah Waspadai Inflasi Impor
Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara, Rosan P. Roeslani mengatakan, pihaknya memandang transformasi struktur kepemilikan bursa sebagai langkah yang dapat memperkuat daya saing pasar modal Indonesia.
"Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik," kata Rosan.
Rencana demutualisasi BEI telah lama menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal Indonesia. Melalui perubahan struktur kepemilikan tersebut, BEI diharapkan dapat memiliki tata kelola yang lebih independen, memperluas basis investor strategis, serta meningkatkan daya saing bursa di tengah persaingan pasar modal global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










