Akurat Logo

RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar

Esha Tri Wahyuni | 20 Juli 2026, 14:44 WIB
RUU PFII Bakal Disahkan di Paripurna DPR Besok, Misbakhun: Mudah-mudahan Lancar
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengesahkan RUU PFII di tingkat I

AKURAT.CO Komisi XI DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. 

Persetujuan tersebut menjadi tahapan terakhir di tingkat komisi sebelum beleid tersebut ditetapkan menjadi undang-undang. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, seluruh fraksi di Komisi XI telah menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut.

"Setelah mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi, dapat kita simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI," kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).

Baca Juga: RI Matangkan PFII, Misbkahun: Semua Jenis Usaha Kita Fasilitasi

Persetujuan itu juga disampaikan pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Menurutnya, pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global.

"Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII pada tingkat panitia kerja dan menyetujui agar rancangan undang-undang ini dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Purbaya.

Purbaya mengatakan pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Kehadiran PFII diharapkan menjadi pusat aktivitas keuangan internasional yang mampu memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus menarik investasi global.

Purbaya menjelaskan PFII dirancang menjadi kawasan dengan tata kelola khusus yang didukung kelembagaan independen dan standar internasional. Selain menjadi pusat kegiatan jasa keuangan, kawasan tersebut juga ditujukan untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Menurut pemerintah, keberadaan PFII akan mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, meningkatkan investasi, memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, hingga memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Misbakhun juga mengatakan pembahasan RUU berhasil diselesaikan sesuai tenggat waktu yang diamanatkan dalam undang-undang.

"Kami menyelesaikan ini dalam waktu yang dimandatkan oleh undang-undang, yaitu tiga bulan. Mudah-mudahan persetujuan pada tingkat dua besok berjalan lancar sehingga amanat undang-undang dapat dipenuhi tepat waktu," ujar Misbakhun.

Apabila disetujui dalam rapat paripurna DPR RI, RUU PFII selanjutnya akan memasuki tahapan pengesahan menjadi undang-undang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.