Gembok Dibuka BEI, Saham ZATA Melejit 34 Persen

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham atau suspensi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), sehingga saham emiten yang tercatat di Papan Pengembangan tersebut kembali dapat diperdagangkan mulai sesi pra-pembukaan pada Rabu (22/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa ZATA telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Terpantau, usai dibuka gemboknya, saham ZATA langsung ngacir 34% (Rp17) ke Rp67 pada perdagangan Rabu (22/7/2026) pukul 14.04 WIB. ZATA sendiri merupakan emiten yang bergerak di bidang fesyen muslim (modest fashion) dan ritel pakaian dengan merek Elzatta dan Dauky.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham WIKA Usai Tunda Bayar Bunga dan Pokok Sejumlah Surat Utang
Dengan dibukanya kembali suspensi, investor kini kembali memiliki akses untuk memperdagangkan saham perseroan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-UPT-00013/BEI.PLP/07-2026, BEI menyatakan pencabutan suspensi dilakukan setelah mempertimbangkan tiga hal utama.
Pertama, suspensi sebelumnya diberlakukan berdasarkan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Kedua, PT Bersama Zatta Jaya Tbk telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi. Ketiga, tidak terdapat kondisi lain yang mengharuskan saham perseroan tetap disuspensi.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut, Bursa memutuskan perdagangan saham ZATA kembali dibuka efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada 22 Juli 2026.
Bagi pelaku pasar, pembukaan suspensi menjadi momentum penting karena mengembalikan likuiditas saham ZATA setelah sempat tidak dapat diperdagangkan.
Meski demikian, perdagangan perdana pasca-suspensi juga berpotensi diwarnai volatilitas yang lebih tinggi seiring masuknya akumulasi antrean jual maupun beli yang tertahan selama masa penghentian perdagangan.
BEI juga mengingatkan seluruh investor agar tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor memperoleh informasi terkini mengenai kondisi fundamental dan perkembangan korporasi setelah perdagangan saham kembali dibuka.
Sebelumnya, saham ZATA termasuk dalam daftar emiten yang dikenai suspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan 2025 sesuai ketentuan Bursa.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi dan tidak terdapat lagi faktor lain yang menjadi alasan penghentian perdagangan, BEI mencabut suspensi sehingga saham perseroan kembali aktif diperdagangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








