Gembok Dibuka BEI, Saham ZATA Melejit 34 Persen

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham atau suspensi PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA), sehingga saham emiten yang tercatat di Papan Pengembangan tersebut kembali dapat diperdagangkan mulai sesi pra-pembukaan pada Rabu (22/7/2026).
Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa ZATA telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi dasar penghentian sementara perdagangan sahamnya.
Terpantau, usai dibuka gemboknya, saham ZATA langsung ngacir 34% (Rp17) ke Rp67 pada perdagangan Rabu (22/7/2026) pukul 14.04 WIB. ZATA sendiri merupakan emiten yang bergerak di bidang fesyen muslim (modest fashion) dan ritel pakaian dengan merek Elzatta dan Dauky.
Baca Juga: BEI Suspensi Saham WIKA Usai Tunda Bayar Bunga dan Pokok Sejumlah Surat Utang
Dengan dibukanya kembali suspensi, investor kini kembali memiliki akses untuk memperdagangkan saham perseroan di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Dalam pengumuman Bursa Nomor Peng-UPT-00013/BEI.PLP/07-2026, BEI menyatakan pencabutan suspensi dilakukan setelah mempertimbangkan tiga hal utama.
Pertama, suspensi sebelumnya diberlakukan berdasarkan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025.
Kedua, PT Bersama Zatta Jaya Tbk telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi. Ketiga, tidak terdapat kondisi lain yang mengharuskan saham perseroan tetap disuspensi.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat tersebut, Bursa memutuskan perdagangan saham ZATA kembali dibuka efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada 22 Juli 2026.
Bagi pelaku pasar, pembukaan suspensi menjadi momentum penting karena mengembalikan likuiditas saham ZATA setelah sempat tidak dapat diperdagangkan.
Meski demikian, perdagangan perdana pasca-suspensi juga berpotensi diwarnai volatilitas yang lebih tinggi seiring masuknya akumulasi antrean jual maupun beli yang tertahan selama masa penghentian perdagangan.
BEI juga mengingatkan seluruh investor agar tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan investor memperoleh informasi terkini mengenai kondisi fundamental dan perkembangan korporasi setelah perdagangan saham kembali dibuka.
Sebelumnya, saham ZATA termasuk dalam daftar emiten yang dikenai suspensi karena belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahunan 2025 sesuai ketentuan Bursa.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi dan tidak terdapat lagi faktor lain yang menjadi alasan penghentian perdagangan, BEI mencabut suspensi sehingga saham perseroan kembali aktif diperdagangkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








