Co-payment Asuransi Kesehatan Berlaku, Nasabah Kini Wajib Bayar 5 Persen dari Nilai Klaim

AKURAT.CO Membayar premi setiap bulan tidak selalu berarti seluruh tagihan rumah sakit akan ditanggung perusahaan asuransi. Melalui penerapan co-payment asuransi kesehatan, pemegang polis perlu bersiap menanggung sebagian biaya ketika mengajukan klaim. Dalam ketentuan yang disampaikan AAJI terkait implementasi POJK No. 36 Tahun 2025, porsi tersebut ditetapkan sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim, dengan batas tertentu untuk rawat jalan dan rawat inap.
Bagi nasabah, perubahan ini penting dipahami bukan hanya karena menyangkut uang yang harus disiapkan ketika sakit. Aturan tersebut juga menunjukkan perubahan cara industri asuransi kesehatan mengelola biaya medis yang terus meningkat.
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan penguatan ekosistem kesehatan menjadi perhatian industri seiring dinamika biaya dan pemanfaatan layanan kesehatan.
“Dinamika kesehatan tengah menjadi perhatian bersama, sehingga industri berfokus pada implementasi POJK No. 36 Tahun 2025," ujar Albertus melalui catatan tertulis yang diterima AKURAT.CO, dikutip Senin, 10 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa co-payment bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Mekanisme ini merupakan salah satu bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga agar perlindungan asuransi kesehatan tetap dapat berjalan ketika biaya layanan kesehatan semakin tinggi.
Apa Itu Co-payment Asuransi Kesehatan 5%?
Co-payment asuransi kesehatan adalah porsi biaya klaim yang menjadi tanggungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam narasi AAJI mengenai implementasi POJK No. 36 Tahun 2025, besaran co-payment ditetapkan sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Artinya, angka 5% tidak dapat dibaca secara sederhana sebagai kewajiban membayar 5% tanpa batas. Ada batas maksimum yang membuat jumlah yang harus ditanggung nasabah berbeda antara layanan rawat jalan dan rawat inap.
Ketentuannya dapat diringkas sebagai berikut:
Co-payment: 5% dari setiap pengajuan klaim.
Rawat jalan: maksimal Rp300.000.
Rawat inap: maksimal Rp3.000.000.
Tujuan kebijakan: menjadi bagian dari upaya menjaga keterjangkauan dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
Namun, pembaca tetap perlu membedakan antara ketentuan regulator dan penerapannya dalam polis. Isi polis, desain produk, serta ketentuan perusahaan tetap penting diperiksa untuk mengetahui bagaimana biaya tersebut diberlakukan dalam kondisi konkret.
Dengan kata lain, nasabah tidak seharusnya hanya melihat angka premi bulanan. Struktur biaya ketika menggunakan manfaat asuransi juga menjadi bagian penting yang perlu dipahami.
Berapa Biaya yang Harus Dibayar Nasabah?
Cara paling mudah memahami co-payment adalah menggunakan simulasi.
Misalnya seorang nasabah mengajukan klaim rawat jalan dengan nilai biaya yang ditanggung dalam pengajuan sebesar Rp2 juta. Jika dikenakan co-payment 5%, secara matematis porsinya adalah:
5% × Rp2 juta = Rp100.000
Dalam ilustrasi tersebut, Rp100.000 menjadi bagian biaya yang ditanggung nasabah sesuai mekanisme co-payment.
Bagaimana dengan rawat inap?
Misalnya nilai pengajuan klaim mencapai Rp100 juta. Lima persen dari nilai tersebut secara matematis adalah:
5% × Rp100 juta = Rp5 juta
Namun, berdasarkan batas maksimum yang disebut dalam narasi AAJI, co-payment rawat inap dibatasi maksimal Rp3 juta. Karena itu, ilustrasi tersebut tidak berarti nasabah harus membayar Rp5 juta.
Perbandingan sederhananya:
Jenis layanan | Nilai klaim dalam simulasi | 5% dari klaim | Batas co-payment | Ilustrasi porsi nasabah |
|---|---|---|---|---|
Rawat jalan | Rp2 juta | Rp100.000 | Rp300.000 | Rp100.000 |
Rawat inap | Rp100 juta | Rp5 juta | Rp3 juta | Rp3 juta |
Simulasi tersebut digunakan untuk menjelaskan cara kerja angka 5% berdasarkan informasi dalam narasi sumber. Dalam praktiknya, nasabah tetap perlu melihat ketentuan polis dan mekanisme klaim produk yang dimiliki.
Hal yang perlu diperhatikan adalah batas maksimum menjadi komponen penting dalam memahami co-payment. Tanpa melihat batas tersebut, pembaca bisa mengira bahwa semakin besar nilai tagihan rumah sakit, semakin besar pula biaya yang harus dibayar nasabah tanpa batas.
Mengapa Nasabah Harus Ikut Membayar Klaim?
Pertanyaan berikutnya jauh lebih penting: mengapa mekanisme seperti ini diperlukan?
AAJI menyebut ekosistem asuransi kesehatan saat ini menghadapi sejumlah tekanan, mulai dari meningkatnya overutilization layanan kesehatan, tingginya inflasi medis, kenaikan premi yang signifikan, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap layanan kesehatan, hingga tekanan biaya akibat kondisi ekonomi dan fluktuasi nilai tukar.
Masalahnya saling berhubungan.
Ketika biaya layanan kesehatan meningkat, nilai klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi ikut tertekan. Jika frekuensi penggunaan layanan juga meningkat, beban tersebut dapat semakin besar. Dalam kondisi seperti itu, perusahaan perlu mengelola risiko agar produk yang ditawarkan tetap dapat berjalan dalam jangka panjang.
Di sinilah co-payment menjadi relevan.
Mekanisme tersebut membuat biaya layanan kesehatan tidak sepenuhnya berada pada satu pihak. Nasabah tetap memperoleh perlindungan dari perusahaan asuransi, tetapi juga memiliki porsi tanggungan tertentu ketika menggunakan manfaat.
Ini bukan berarti co-payment otomatis akan membuat premi lebih murah. Tidak ada dasar dalam narasi AAJI untuk menyimpulkan bahwa penerapan 5% secara langsung akan menurunkan premi setiap produk.
Yang lebih tepat, co-payment merupakan salah satu instrumen dalam pengelolaan risiko dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan.
Inflasi Medis Membuat Persoalan Klaim Semakin Kompleks
Biaya kesehatan memiliki karakteristik berbeda dibandingkan banyak kebutuhan konsumsi lainnya. Ketika harga barang tertentu naik, konsumen mungkin dapat mengurangi pembelian atau mengganti produk. Namun, ketika seseorang membutuhkan tindakan medis, ruang untuk menunda atau mengurangi pengeluaran sering kali jauh lebih terbatas.
Kondisi tersebut membuat kenaikan biaya layanan kesehatan menjadi persoalan serius bagi industri asuransi.
Bagi perusahaan, meningkatnya biaya perawatan berarti nilai manfaat yang harus dibayarkan dapat ikut meningkat. Bagi nasabah, tekanan tersebut dapat tercermin dalam harga produk atau perubahan desain manfaat.
Karena itu, persoalan asuransi kesehatan sebenarnya bukan hanya tentang siapa yang membayar tagihan rumah sakit. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana kenaikan biaya kesehatan dibagi secara berkelanjutan antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan.
POJK No. 36 Tahun 2025 mencoba memperkuat pengelolaan tersebut melalui berbagai ketentuan, bukan hanya co-payment.
Regulasi itu juga mencakup penguatan kapabilitas medis perusahaan, Dewan Penasihat Medis, sistem informasi, penyesuaian waiting period, pembatasan repricing, serta koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya.
Dengan demikian, co-payment 5% sebaiknya tidak dipandang sebagai aturan tunggal yang sekadar menambah biaya bagi pemegang polis. Ia berada dalam rangkaian perubahan yang lebih besar terhadap tata kelola asuransi kesehatan.
Co-payment 5% Bukan Sekadar Soal Membayar Klaim
Ada paradoks yang menarik dari kebijakan ini.
Dari sudut pandang nasabah, co-payment jelas berarti adanya bagian biaya yang harus ditanggung ketika mengajukan klaim. Namun dari sudut pandang industri, mekanisme tersebut diharapkan ikut membantu menjaga agar produk asuransi kesehatan tetap berkelanjutan.
Dua perspektif tersebut dapat muncul secara bersamaan.
Nasabah membutuhkan perlindungan yang cukup ketika menghadapi biaya rumah sakit. Perusahaan asuransi, pada saat yang sama, harus memastikan biaya klaim tidak membuat produk kehilangan kemampuan untuk memberikan perlindungan pada masa mendatang.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dilihat dari apakah nasabah membayar lebih sedikit atau lebih banyak dalam satu kali klaim.
Pertanyaan yang lebih besar adalah apakah ekosistem tersebut mampu menjaga keseimbangan antara premi yang terjangkau, biaya medis, perilaku penggunaan layanan, kemampuan perusahaan membayar klaim, dan akses masyarakat terhadap perlindungan kesehatan.
Dalam konteks inilah Albertus menilai implementasi POJK 36/2025 memiliki manfaat yang lebih luas bagi pemegang polis.
“AAJI meyakini bahwa implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan tujuan yang ingin dicapai industri. Tantangannya kemudian adalah bagaimana tujuan tersebut diterjemahkan dalam pengalaman nyata pemegang polis ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi nasabah, pemahaman mengenai co-payment menjadi penting karena biaya yang harus disiapkan tidak lagi cukup dihitung dari besaran premi. Pemegang polis juga perlu mengetahui struktur biaya ketika manfaat digunakan, termasuk batas co-payment dan ketentuan lain yang tercantum dalam polis.
Baca Juga: Perubahan Iklim Mulai Mengubah Cara Asuransi Energi Menghitung Risiko, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Cara Kerja Asuransi Energi: Dari Pemetaan Risiko hingga Perlindungan Aset Migas
Apa Bedanya Co-payment dengan Annual Deductible?
Co-payment dan deductible sama-sama berkaitan dengan biaya yang menjadi tanggungan nasabah, tetapi mekanismenya berbeda. Kesalahan memahami kedua istilah ini dapat membuat pemegang polis salah memperkirakan berapa dana yang perlu disiapkan ketika menggunakan manfaat asuransi.
Dalam co-payment, nasabah menanggung porsi tertentu dari pengajuan klaim. Dalam narasi AAJI, porsinya sebesar 5% dengan batas maksimum yang berbeda untuk rawat jalan dan rawat inap.
Sementara itu, deductible merupakan sejumlah biaya yang harus ditanggung terlebih dahulu sesuai ketentuan polis sebelum manfaat asuransi berlaku atau membayar bagian yang menjadi kewajiban perusahaan.
POJK No. 36 Tahun 2025 juga mengubah penerapan deductible menjadi annual deductible, dari sebelumnya menggunakan mekanisme per event deductible.
Perubahan tersebut penting karena cara menghitung tanggungan nasabah menjadi berbeda.
Sebagai ilustrasi sederhana, per event deductible berarti biaya yang menjadi tanggungan dapat dikaitkan dengan setiap kejadian atau episode perawatan. Sementara annual deductible menggunakan periode tahunan sebagai dasar perhitungannya sesuai ketentuan polis.
Bagi nasabah, perubahan ini membuat membaca polis menjadi semakin penting. Jangan hanya mencari informasi mengenai besaran premi dan plafon manfaat, tetapi periksa juga bagaimana deductible serta co-payment diberlakukan.
Dengan memahami keduanya, pemegang polis dapat membedakan antara porsi klaim yang dibayar bersama perusahaan asuransi dan biaya awal yang menjadi tanggungan sesuai mekanisme deductible.
Mengapa POJK 36 Tahun 2025 Tidak Hanya Mengatur Co-payment?
Co-payment hanyalah salah satu bagian dari perubahan yang lebih luas.
POJK No. 36 Tahun 2025 diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan dengan melibatkan lebih banyak pihak. Regulasi tersebut merespons persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui perubahan desain produk asuransi.
Perusahaan asuransi, misalnya, dituntut memiliki kapabilitas medis yang memadai. Kapabilitas Dewan Penasihat Medis juga diperkuat, sementara kemampuan digital perusahaan perlu didukung sistem informasi yang memadai.
Regulasi tersebut juga mengatur sejumlah aspek lain, termasuk waiting period paling lama enam bulan serta repricing maksimal satu kali dalam setahun.
Rangkaian ketentuan tersebut menunjukkan satu hal: persoalan asuransi kesehatan tidak hanya berada di sisi perusahaan yang membayar klaim.
Ada proses panjang sejak seseorang membeli produk, menggunakan layanan kesehatan, mendapatkan diagnosis dan perawatan, hingga perusahaan membayar klaim.
Karena itu, pengelolaan biaya kesehatan membutuhkan informasi dan koordinasi yang lebih baik. Jika satu mata rantai tidak terkendali, tekanan akhirnya dapat muncul pada harga produk, nilai klaim, atau kemampuan masyarakat mempertahankan perlindungan.
KAPJ dan BPJS Kesehatan Jadi Bagian Penting
Salah satu perubahan yang tidak kalah penting adalah penguatan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ).
AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk memprioritaskan implementasi KAPJ dan memasukkan fitur yang memungkinkan koordinasi tersebut berjalan.
Secara sederhana, KAPJ memungkinkan pengaturan manfaat dan pembagian pembayaran klaim antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan maupun penyelenggara jaminan lainnya.
Hal ini penting karena seseorang bisa saja memiliki lebih dari satu sumber perlindungan kesehatan. Tanpa koordinasi yang baik, terdapat risiko proses administrasi menjadi lebih rumit atau pembagian tanggung jawab pembayaran tidak dipahami dengan jelas.
Sebaliknya, koordinasi yang lebih baik berpotensi membuat pengelolaan manfaat menjadi lebih terstruktur.
Dari sudut pandang yang lebih luas, KAPJ juga berkaitan dengan persoalan out of pocket atau OOP, yakni biaya kesehatan yang harus dibayar langsung dari kantong masyarakat.
Inilah salah satu tujuan yang disebut AAJI dalam menjelaskan manfaat implementasi regulasi tersebut.
Artinya, reformasi ekosistem asuransi kesehatan tidak berhenti pada pertanyaan “berapa yang harus dibayar nasabah dalam satu klaim?”. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana seluruh sistem pembiayaan kesehatan dapat bekerja lebih efisien sehingga masyarakat tidak terus-menerus menghadapi tekanan biaya kesehatan yang tinggi.
Apa Dampaknya bagi Pemegang Polis?
Bagi pemegang polis, dampak paling nyata adalah kebutuhan untuk memahami struktur biaya sebelum menggunakan manfaat kesehatan.
Selama ini, sebagian orang mungkin membeli asuransi dengan fokus utama pada tiga hal: berapa premi bulanannya, berapa plafon pertanggungannya, dan rumah sakit mana saja yang dapat digunakan.
Ketiga hal tersebut tetap penting. Namun, setelah penguatan regulasi, pemegang polis juga perlu memperhatikan mekanisme biaya yang muncul ketika manfaat digunakan.
Setidaknya ada beberapa hal yang perlu diperiksa:
Apakah produk memiliki mekanisme co-payment?
Berapa besaran co-payment?
Berapa batas maksimum yang berlaku?
Bagaimana ketentuan annual deductible?
Apakah terdapat waiting period?
Bagaimana mekanisme perubahan premi atau repricing?
Bagaimana koordinasi manfaat jika nasabah juga memiliki BPJS Kesehatan atau jaminan lain?
Langkah tersebut bukan berarti nasabah harus memahami seluruh istilah teknis asuransi. Namun, semakin kompleks produk yang dibeli, semakin penting mengetahui bagian-bagian yang secara langsung memengaruhi pengeluaran pribadi.
Kesalahan yang Perlu Dihindari Nasabah
Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap premi sebagai satu-satunya biaya yang perlu dipertimbangkan.
Padahal, premi adalah biaya untuk memperoleh perlindungan. Ketika manfaat digunakan, masih dapat terdapat ketentuan mengenai co-payment, deductible, batas manfaat, pengecualian, maupun prosedur klaim.
Kesalahan lainnya adalah menganggap semua produk asuransi kesehatan memiliki ketentuan yang sama.
Padahal, desain produk dan ketentuan polis perlu diperiksa secara spesifik. Karena itu, angka 5% yang menjadi perhatian dalam implementasi POJK tidak seharusnya membuat nasabah mengabaikan dokumen polis yang dimilikinya.
Pemegang polis juga sebaiknya tidak menunggu sampai sakit untuk memahami mekanisme tersebut.
Informasi mengenai porsi biaya yang menjadi tanggungan nasabah jauh lebih berguna jika dipahami sebelum seseorang membutuhkan perawatan. Dengan begitu, pemegang polis dapat memperkirakan kebutuhan dana darurat dan memahami batas perlindungannya secara lebih realistis.
Apakah Co-payment 5% Berarti Nasabah Dirugikan?
Tidak sesederhana itu.
Dari perspektif transaksi, co-payment memang membuat nasabah menanggung sebagian biaya ketika mengajukan klaim. Namun, regulasi tersebut ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu menjaga keberlanjutan produk asuransi kesehatan di tengah tekanan biaya medis dan penggunaan layanan kesehatan.
Masalahnya, kepentingan nasabah dan perusahaan asuransi tidak selalu berseberangan.
Nasabah membutuhkan produk yang mampu membayar klaim ketika sakit, tetapi perusahaan juga harus memiliki kemampuan finansial untuk terus membayar klaim tersebut. Jika biaya kesehatan meningkat terlalu tinggi sementara pengelolaan risikonya tidak berubah, keberlanjutan produk dapat ikut tertekan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya apakah nasabah membayar 5%, melainkan apakah keseluruhan sistem menjadi lebih sehat setelah perubahan tersebut.
Jika tata kelola membaik, koordinasi antarpenyelenggara semakin efektif, penggunaan layanan menjadi lebih terukur, dan biaya kesehatan dapat dikelola dengan lebih baik, tujuan perlindungan jangka panjang dapat lebih mudah dicapai.
Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari implementasi di lapangan. Tidak tepat menyimpulkan sejak awal bahwa co-payment pasti membuat premi turun atau OOP masyarakat langsung berkurang.
Apa yang Perlu Dilakukan Nasabah Sekarang?
Pemegang polis tidak perlu langsung menganggap aturan ini sebagai alasan untuk membatalkan atau mengganti produk asuransi.
Langkah yang lebih rasional adalah memahami terlebih dahulu bagaimana perubahan regulasi berkaitan dengan produk yang dimiliki.
Nasabah dapat meminta penjelasan kepada perusahaan atau tenaga pemasar mengenai:
mekanisme co-payment yang berlaku;
batas maksimal biaya yang harus ditanggung;
penerapan annual deductible;
manfaat yang ditanggung dan yang dikecualikan;
prosedur klaim;
kemungkinan koordinasi manfaat dengan BPJS Kesehatan atau jaminan lain.
Bagi calon pembeli asuransi kesehatan, informasi tersebut juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan sebelum memilih produk.
Premi yang terlihat murah belum tentu menjadi pilihan paling sesuai jika pemegang polis harus menanggung biaya tertentu ketika manfaat digunakan. Sebaliknya, produk dengan premi lebih tinggi juga tidak otomatis lebih baik jika manfaat dan ketentuannya tidak sesuai kebutuhan.
Yang perlu dibandingkan adalah total struktur perlindungan dan biaya, bukan hanya harga premi.
Ujungnya Bukan Sekadar 5%
Perdebatan mengenai co-payment 5% mudah berhenti pada angka. Padahal, angka tersebut hanyalah satu bagian dari persoalan yang jauh lebih besar.
Industri asuransi kesehatan sedang berhadapan dengan biaya medis yang meningkat, perubahan pola pemanfaatan layanan, tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan, serta kebutuhan perusahaan untuk menjaga agar produk tetap dapat memberikan perlindungan dalam jangka panjang.
Karena itu, implementasi POJK No. 36 Tahun 2025 perlu dilihat sebagai upaya menata hubungan antara nasabah, perusahaan asuransi, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan pihak lain dalam ekosistem kesehatan.
Bagi nasabah, perubahan terpenting bukan sekadar mengetahui bahwa ada co-payment 5%. Yang lebih penting adalah memahami bahwa memiliki asuransi tidak sama dengan berarti seluruh biaya kesehatan otomatis menjadi tanggungan perusahaan.
Pemegang polis perlu mengetahui batas perlindungan, porsi biaya pribadi, deductible, prosedur klaim, serta koordinasi manfaat yang tersedia.
Pada akhirnya, tujuan dari sistem asuransi kesehatan adalah memastikan seseorang tidak kehilangan kemampuan finansial hanya karena membutuhkan perawatan. Tantangannya adalah menjaga tujuan tersebut tetap tercapai ketika biaya kesehatan terus bergerak naik.
Jika implementasi regulasi mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan, maka perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih berkelanjutan.
Namun, bagi masyarakat, prinsip yang paling sederhana tetap sama: jangan membeli asuransi hanya karena melihat premi murah. Pahami terlebih dahulu berapa biaya yang mungkin tetap keluar dari kantong ketika perlindungan benar-benar digunakan.
Baca Juga: Mengapa Industri Migas Membutuhkan Asuransi dengan Kapasitas Sangat Besar? Ini Alasannya!
Baca Juga: Rayakan 70 Tahun, Asuransi Astra Gelar Undian GASPOL untuk Pelanggan Garda Oto
FAQ
Apa itu co-payment asuransi kesehatan?
Co-payment adalah porsi biaya klaim yang menjadi tanggungan pemegang polis, tertanggung, atau peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam narasi AAJI mengenai implementasi POJK No. 36 Tahun 2025, co-payment ditetapkan sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim dengan batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Berapa persen co-payment asuransi kesehatan?
Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan AAJI, co-payment ditetapkan sebesar 5% dari setiap pengajuan klaim. Namun, terdapat batas maksimum sehingga porsi yang dibayar nasabah tidak dihitung sebagai 5% tanpa batas, yaitu maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Apakah co-payment sama dengan deductible?
Tidak. Co-payment merupakan bagian biaya klaim yang ditanggung bersama oleh nasabah sesuai persentase dan batas yang berlaku, sedangkan deductible merupakan biaya yang menjadi tanggungan nasabah sesuai mekanisme polis sebelum manfaat asuransi dibayarkan. POJK No. 36 Tahun 2025 juga mengatur perubahan penerapan deductible menjadi annual deductible.
Mengapa nasabah harus membayar sebagian klaim asuransi?
Co-payment merupakan bagian dari upaya pengelolaan risiko dan keberlanjutan asuransi kesehatan. Kebijakan tersebut muncul di tengah tantangan seperti inflasi medis, meningkatnya biaya layanan kesehatan, overutilization, serta tekanan terhadap premi dan klaim.
Berapa batas co-payment untuk rawat jalan dan rawat inap?
Berdasarkan narasi AAJI, co-payment sebesar 5% memiliki batas maksimum Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap. Karena mekanisme produk dapat memiliki ketentuan khusus, pemegang polis tetap perlu memeriksa polis dan informasi dari perusahaan asuransi.
Apakah co-payment berlaku untuk semua asuransi kesehatan?
Nasabah perlu memeriksa ketentuan produk dan polis yang dimiliki. Implementasi regulasi perlu dibaca bersama desain produk dan ketentuan polis masing-masing, sehingga pemegang polis tidak sebaiknya mengasumsikan seluruh produk memiliki mekanisme yang identik.
Apa yang harus diperhatikan sebelum mengajukan klaim asuransi kesehatan?
Nasabah sebaiknya memahami porsi co-payment, batas maksimum, annual deductible, manfaat yang ditanggung, pengecualian, prosedur klaim, serta kemungkinan koordinasi dengan BPJS Kesehatan atau penyelenggara jaminan lain. Memahami ketentuan tersebut sejak awal dapat membantu menghindari kejutan biaya ketika membutuhkan perawatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








