BEI Siapkan Demutualisasi, Identitas Investor Potensial Masih Rahasia

AKURAT.CO PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai masuk ke tahap persiapan demutualisasi setelah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada perusahaan pengelola bursa saham Indonesia.
Rencana tersebut menjadi salah satu agenda yang disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI pada Rabu (12/8/2026).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, proses tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Di dalam agenda kedua, poin dua, juga disampaikan rencana pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia," kata Jeffrey dalam konferensi pers seusai RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: MSCI Uji Reformasi Pasar Modal Indonesia, Sudahkah OJK dan BEI Meyakinkan Investor Global?
Demutualisasi menjadi perubahan struktural penting bagi BEI karena menyangkut perubahan pola kepemilikan bursa. Sebelumnya, kepemilikan BEI berada pada Anggota Bursa.
Dengan skema demutualisasi, struktur kepemilikan dapat diperluas sehingga memungkinkan masuknya investor strategis dan lembaga tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 4 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 17 Juni 2026 memang memasukkan demutualisasi BEI sebagai salah satu materi penguatan pasar modal Indonesia.
Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Jeffrey mengatakan BEI telah menerima penyampaian minat dari investor potensial untuk masuk dalam proses investasi di BEI. Namun, BEI belum mengungkap identitas investor tersebut maupun besaran investasi yang direncanakan.
"Telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK," ujar Jeffrey.
Setelah adanya minat tersebut, BEI mulai melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para pemegang saham. Perseroan juga menyiapkan sejumlah kebutuhan untuk mendukung pelaksanaan demutualisasi.
"Atas penyampaian minat tersebut, perseroan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, berkomunikasi dengan pemegang saham, serta melakukan hal-hal persiapan yang diperlukan," kata Jeffrey.
Tahap tersebut menjadi penting karena masuknya investor baru tidak hanya berkaitan dengan transaksi kepemilikan saham, tetapi juga membutuhkan penyesuaian terhadap ketentuan internal BEI dan regulasi pasar modal.
BEI juga menyatakan telah memberikan masukan terhadap ketentuan OJK yang berkaitan dengan pelaksanaan demutualisasi.
Baca Juga: ETF Emas Resmi Hadir di BEI, Pegadaian Jadi Penyedia Aset Dasar
"Termasuk perubahan ketentuan baik dari sisi perseroan maupun memberi masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan," ujarnya.
Perubahan struktur kepemilikan BEI juga membuka kemungkinan masuknya sejumlah institusi negara sebagai pemegang saham bursa.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2026, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari desain baru kepemilikan bursa setelah demutualisasi. Meski demikian, keberadaan lembaga negara sebagai pemegang saham tidak dimaksudkan untuk menghilangkan independensi BEI.
Jeffrey menegaskan kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut tetap harus mempertahankan independensi bursa.
"Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," kata dia.
Dengan demikian, perubahan struktur kepemilikan BEI tidak serta-merta berarti fungsi bursa berubah menjadi lembaga pemerintah. BEI tetap menjalankan fungsi sebagai penyelenggara perdagangan efek dan bagian dari infrastruktur pasar modal dengan ketentuan serta pengawasan regulator.
Rencana demutualisasi BEI sebenarnya telah menjadi pembahasan pemerintah dan regulator sejak awal 2026. Pemerintah sebelumnya menyatakan ingin mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi agar proses tersebut dapat dijalankan pada 2026.
Pada Januari 2026, OJK juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerbitan aturan terkait demutualisasi pada kuartal I 2026.
Kementerian Keuangan sebelumnya menyebut demutualisasi sebagai salah satu agenda dalam perubahan UU P2SK. Pemerintah juga menilai perubahan tersebut diperlukan untuk membuka struktur kepemilikan bursa kepada pihak yang lebih luas.
Jeffrey mengatakan BEI akan menjalankan proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dengan adanya investor potensial yang telah menyatakan minat, proses demutualisasi BEI kini tidak lagi hanya berada pada level kebijakan.
BEI mulai menyiapkan aspek kepemilikan, koordinasi dengan regulator, komunikasi dengan pemegang saham, serta penyesuaian regulasi yang diperlukan.
Namun, hingga RUPSLB 12 Agustus 2026, BEI belum mengumumkan siapa investor potensial tersebut, berapa nilai investasi yang direncanakan, maupun bentuk final transaksi yang akan digunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










