Akurat Logo

Danantara Bidik Saham BEI, Porsi Kepemilikan Masih Dibahas

Esha Tri Wahyuni | 12 Agustus 2026, 18:29 WIB
Danantara Bidik Saham BEI, Porsi Kepemilikan Masih Dibahas
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik - Akurat.co/Esha Tri Wahyuni

AKURAT.CO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mulai mengambil langkah konkret untuk menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Minat tersebut telah disampaikan melalui PT Danantara Investment Management (DIM), perusahaan yang ditunjuk untuk menjalankan investasi tersebut.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, Danantara telah menyampaikan minat kepemilikan saham BEI. Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena masih menunggu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai demutualisasi bursa.

Baca Juga: Danantara Bersiap Jadi Pemegang Saham BEI, POJK Ditargetkan September

"Oh yang sudah menyampaikan minat itu adalah BPI Danantara, melalui DIM," ungkap Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Jeffrey mengatakan BEI akan terus membangun komunikasi dengan Danantara sembari menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi BEI.

"Jadi untuk selanjutnya, tentu komunikasi kita bangun terus ya, sambil menunggu POJK. Jadi semuanya nanti akan diatur melalui POJK," ujar Jeffrey.

Demutualisasi merupakan proses perubahan struktur kelembagaan bursa dari model mutual yang kepemilikannya melekat pada anggota bursa menjadi struktur yang memungkinkan kepemilikan saham oleh pihak lain. Perubahan tersebut akan menjadi dasar bagi masuknya pemegang saham di luar anggota bursa.

Dalam konteks BEI, OJK sebelumnya menyatakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara menjadi pihak yang berpeluang menjadi pemegang saham setelah proses demutualisasi dilakukan. OJK juga tengah menyusun POJK yang akan menjadi landasan perubahan struktur tersebut.

Jeffrey mengatakan ketentuan mengenai siapa saja yang dapat memiliki saham BEI serta batas kepemilikannya akan ditentukan dalam POJK demutualisasi.

"Untuk batas kepemilikan nanti diatur oleh POJK," kata Jeffrey.

Dengan demikian, minat Danantara untuk memiliki saham BEI belum otomatis berarti lembaga tersebut telah memperoleh porsi kepemilikan tertentu. Besaran saham yang dapat dimiliki, mekanisme kepemilikan, serta ketentuan bagi investor di luar anggota bursa masih menunggu regulasi OJK.

Jeffrey mengatakan BEI telah melakukan studi banding terhadap sejumlah otoritas bursa di negara lain sebagai bagian dari kajian demutualisasi.

Baca Juga: PP Properti Tawarkan DP 1 Persen di Danantara Housing Expo 2026

Menurut dia, pengalaman bursa di negara lain menjadi salah satu bahan untuk menentukan struktur yang sesuai dengan karakteristik pasar modal Indonesia.

"Kalau kajian, studi banding itu kan sudah dilakukan. Kemudian tentu akan dicari format yang paling tepat untuk Indonesia. Dan itu sekali lagi nanti akan dituangkan dalam POJK," ujar Jeffrey.

OJK sebelumnya menyebut aturan demutualisasi BEI telah masuk dalam program legislasi mendesak dan ditargetkan dapat diselesaikan pada 2026.

Pada akhir Juni 2026, OJK menyatakan proses penyusunan POJK tersebut sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam sekitar tiga bulan.

Artinya, tahap yang menentukan bukan lagi sekadar kajian mengenai demutualisasi, melainkan penyelesaian kerangka regulasi yang akan menentukan struktur baru kepemilikan BEI.

Minat Danantara menjadi pemegang saham BEI sebelumnya juga disampaikan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir.

Pandu mengatakan proses pembahasan demutualisasi dilakukan bersama OJK dan manajemen BEI. Dia memperkirakan pembahasan tersebut dapat diselesaikan dalam beberapa bulan.

"Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan direksi bursa (BEI), insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu.

Mengenai besaran kepemilikan yang akan diambil, Pandu mengatakan Danantara masih melakukan pembahasan dengan OJK dan BEI. Rincian mengenai porsi saham akan disampaikan setelah pembahasan tersebut mencapai tahap yang lebih konkret.

"Nanti detailnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa," ujar Pandu.

Pandu juga menegaskan kepemilikan saham BEI akan dilakukan melalui DIM. Investasi tersebut menjadi bagian dari mandat investasi Danantara.

"Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," ujar Pandu.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya mengikuti proses demutualisasi sebagai pihak yang berpotensi menjadi pemegang saham, tetapi telah menyatakan minat dan menyiapkan kendaraan investasi untuk merealisasikan kepemilikan tersebut.

Masuknya lembaga investasi negara sebagai pemegang saham BEI membuat isu tata kelola menjadi bagian penting dalam proses demutualisasi.

Sebab, BEI tidak hanya menjalankan fungsi sebagai perusahaan, tetapi juga memiliki peran sebagai penyelenggara pasar modal.

Pandu sebelumnya mengatakan kepemilikan Danantara di BEI tidak akan menghilangkan fungsi pengawasan OJK. Menurutnya, regulator tetap memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi operasional pasar modal.

"Kalau OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit untuk institusi itu," ujar Pandu dalam kesempatan sebelumnya.

Karena itu, aturan mengenai struktur kepemilikan menjadi bagian penting dari demutualisasi. Batas kepemilikan dibutuhkan untuk memastikan perubahan struktur perusahaan tidak mengganggu fungsi BEI sebagai penyelenggara perdagangan efek.

Danantara sendiri menilai demutualisasi dapat mengurangi konsentrasi kepemilikan dan memperkuat pengembangan bursa. Pandangan tersebut disampaikan Pandu dalam Indonesia Economic Summit 2026, dengan merujuk pada pengalaman sejumlah bursa di negara lain yang telah lebih dahulu menerapkan demutualisasi.

Dengan posisi tersebut, masuknya Danantara ke struktur kepemilikan BEI kini tinggal menunggu kerangka regulasi yang disiapkan OJK. Setelah POJK terbit, mekanisme kepemilikan dan batas saham yang dapat dimiliki Danantara akan menjadi tahap berikutnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.