Akurat Logo

RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas DPR, Ini Tahapannya

Esha Tri Wahyuni | 14 Agustus 2026, 20:11 WIB
RUU Perampasan Aset Kembali Dibahas DPR, Ini Tahapannya
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Menyampaikan Pidato Penyampaian RUU APBN 2027 - AKURAT.CO/ANDOY

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027.

Meski demikian, pembahasan beleid tersebut belum memasuki tahap akhir karena Komisi III DPR masih melakukan penyerapan aspirasi dari masyarakat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset tidak hanya disusun berdasarkan pembahasan antara DPR dan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan masukan masyarakat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Lebih Konkret, Jangan Lagi Berkutat Bahas Konseptual NCB

"RUU tentang Perampasan Aset, masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna atau meaningful participation," kata Puan dalam pidatonya pada Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Puan mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu dari 43 RUU yang akan dilanjutkan penyusunannya oleh DPR pada masa sidang kali ini. Menurutnya, proses legislasi tidak semata-mata dinilai dari jumlah undang-undang yang berhasil disahkan.

"Kualitas pembentukan Undang-Undang tentu saja tidak hanya diukur dari banyaknya Undang-Undang yang dihasilkan; akan tetapi seberapa banyak manfaat yang dapat dirasakan rakyat dengan hadirnya undang-undang tersebut," ujarnya.

Puan menyebut pembentukan undang-undang selalu memiliki dinamika, baik di internal DPR maupun dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah. Dinamika juga muncul ketika DPR mengakomodasi aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat.

"DPR RI bersama Pemerintah selalu mencari titik temu yang menegaskan kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, dan kemanfaatan dari undang-undang tersebut," kata politikus PDIP itu.

Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan tersebut masih menggelar penyerapan aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk praktisi, akademisi, dan mahasiswa.

Sejumlah masukan telah muncul dalam proses tersebut. Salah satunya adalah usulan pembentukan badan pengawas dan pengelola aset yang independen di bawah kepala negara.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan

Usulan tersebut berkaitan dengan mekanisme pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas negara. Kehadiran lembaga independen dinilai dalam pembahasan diperlukan agar proses eksekusi dan pengelolaan aset memiliki mekanisme pengawasan yang jelas.

Selain kelembagaan, pembahasan juga menyentuh nomenklatur RUU. Sejumlah pihak mengusulkan agar istilah "Perampasan Aset" diubah menjadi nomenklatur yang menekankan aspek pemulihan atau perlindungan aset.

Di antara usulan yang muncul adalah RUU Pemulihan Aset dan RUU Melindungi Aset. Perubahan nomenklatur tersebut menjadi bagian dari aspirasi yang masih dibahas dalam proses penyusunan beleid.

Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya berkaitan dengan substansi pengaturan mengenai aset hasil tindak pidana, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan, mekanisme pengelolaan aset, hingga formulasi judul undang-undang.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga telah berjalan ketika DPR memasuki masa reses. Pimpinan DPR sebelumnya memberikan ruang bagi alat kelengkapan dewan untuk tetap melakukan pembahasan sejumlah RUU selama masa reses dengan mengikuti mekanisme perizinan yang berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara khusus meminta Komisi III tetap melanjutkan proses penyusunan dan pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Baik, sebelum ditutup, teman-teman para anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang seperti RUU Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Keputusan tersebut menunjukkan pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meskipun DPR sedang berada dalam masa reses. Namun, memasuki Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, DPR kembali menegaskan bahwa proses pembahasannya masih berada pada tahapan penyerapan aspirasi masyarakat.

Artinya, RUU tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan pembahasan sebelum dapat bergerak menuju tahap berikutnya dalam proses pembentukan undang-undang.

Puan menegaskan DPR bersama pemerintah masih perlu mencari titik temu dalam pembentukan setiap undang-undang. Hal tersebut termasuk memastikan substansi RUU Perampasan Aset dapat menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Seperti yang diketahui, proses penyerapan aspirasi menjadi bagian penting sebelum pembahasan substansi RUU dilanjutkan. Masukan dari masyarakat nantinya menjadi salah satu bahan dalam pembahasan yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

Pada masa sidang baru ini, posisi RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi yang kembali mendapatkan perhatian DPR. Namun, hingga kini belum ada pernyataan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi.

Fokus DPR saat ini masih pada penyusunan substansi dan pengumpulan masukan publik. Tahapan tersebut menjadi dasar sebelum DPR dan pemerintah menentukan rumusan akhir RUU Perampasan Aset.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.