Akurat Logo

OJK Kaji Sanksi Tambahan Untuk Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN

Esha Tri Wahyuni | 20 Oktober 2026, 22:31 WIB
OJK Kaji Sanksi Tambahan Untuk Kasus Saham DSSA, BREN dan CUAN
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji sanksi lanjutan dalam penanganan dugaan pelanggaran di pasar modal, termasuk kasus yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, penanganan kasus pasar modal membutuhkan proses investigasi untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta bentuk pelanggaran yang terjadi.

Karena itu, OJK belum dapat memastikan apakah akan ada sanksi tambahan dalam kasus-kasus tersebut.

Baca Juga: OJK Kaji Dampak Usulan MSCI terhadap Ketahanan Perbankan

"Kita pasti melihat kalau satu kasus kan tidak berhenti, bisa kita kembangkan lebih lanjut, apakah ada yang lain," kata Friderica saat ditemui usai acara Ijtima Sanawi di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Friderica, OJK masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut. 

Proses penegakan hukum, kata Friderica, harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata untuk memenuhi ekspektasi publik.

Friderica mencontohkan, salah satu kasus yang berkaitan dengan DSSA memiliki kompleksitas tersendiri karena melibatkan sejumlah entitas dan pihak. 

Kondisi tersebut membuat regulator membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemeriksaan sebelum menjatuhkan sanksi.

"Jadi jangan dibilang enforcement-nya nggak ada yang severe, yang ada cuma ringan-ringan, nggak seperti itu. Karena kita perlu proses. Walaupun kita regulator, tapi kita tidak bisa semena-mena untuk memberikan sanksi, harus semua sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

Friderica menyebut OJK telah mengumumkan sanksi dalam kasus yang berkaitan dengan ketiga saham tersebut. 

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.