Viral Siswa SD Bawa Bekal Lauk Ulat Sagu: Hukum Memakan Ulat Dalam Islam, Apa Diperbolehkan?

AKURAT.CO Beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang siswa sekolah dasar di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur yang membawa bekal dengan lauk ulat sagu.
Lantas apa itu ulat sagu? Dikutip dari berbagai sumber, ulat sagu merupakan salah satu jenis ulat yang berasal dari potongan pohon sagu yang dibiarkan membusuk.
Ulat sagu dikenal dengan nama latin Rhynchophorus ferrugineus.
Dalam budaya Papua, ulat sagu bukan hanya sekadar hidangan biasa dikarenakan menu ini menjadi unsur terpenting dalam ritual Suku Asmat.
Selain itu, ulat sagu kaya akan protein dan memiliki setidaknya tiga manfaat bagi kesehatan yaitu;
- Baik untuk pencernaan
- Membantu memperkuat tulang dan gigi
- Melawan infeksi akibat mikroba
Baca Juga: Bocah SD Diejek Karena Bawa Bekal Ulat Sagu, Ternyata Banyak Manfaatnya Lho!
Hukum Memakan Ulat Sagu dalam Islam
Namun, di balik manfaat dan proteinnya yang berlimpah apakah ulat sagu halal untuk dimakan. Dalam Islam terdapat beberapa perdebatan yang terjadi antara kalangan ulama mengenai hukum memakan ulat sagu.
Dikutip dari penjelasan Buya Yahya melalui Youtube Al-Bahjah Tv, di dalam Mazhab Imam Syafi'i, Jumhur Syafi’i, Mazhab Imam Hambali dan Mazhab Hanafi dijelaskan bahwa ulat adalah jenis makanan yang tidak boleh dikonsumsi.
Hal ini dikarenakan hewan yang bisa dikonsumsi tanpa disembelih itu hanyalah belalang dan ikan, sebagaimana sudah dijelaskan melalui hadis Rasulullah SAW berikut.
"Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yang dihalalkan ialah ikan dan belalang, sedangkan dua darah yang dihalalkan ialah hati dan limpa." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ad-Daru Quthni dan At-Tirmidzi)
Dari hadis di atas menjadi rujukan sebagian para ulama bahwa selain dari ikan dan belalang, maka hewan lainnya yang tidak disembelih itu akan menjadi bangkai.
Sehingga memakan ulat sagu dan sejenisnya adalah hukumnya haram dalam Islam kecuali jika ulat tersebut berada di dalam sesuatu yang halal seperti ulat yang terdapat dalam buah apel.
Baca Juga: Bocah SD Bawa Bekal Lauk Ulat Sagu Goreng, Respons Guru Menyakitkan Hati Anak Muridnya
Maksudnya di sini ialah ulat yang terdapat dalam buah apel tidak perlu dipisahkan tetapi langsung dimakan secara bersamaan.
Mengenai hukum memakan ulat sagu ulama Hanafiyah menyatakan bahwa ulat sagu dan semacamnya bisa dimakan sebelum ditiupkan ruh di dalamnya. Jika ruh sudah ditiupkan pada ulat tersebut maka tidak boleh untuk dimakan.
Allah SWT menyerukan kepada umatnya untuk memakan makanan dari hasil yang baik-baik saja, seperti yang termaktub dalam surah al-Baqarah ayat 172.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah: 172)
Sejalan dengan pendapat dari Hanafiyah ulama Hambali juga berpendapat bahwa halal memakan ulat yang berkembang biak di makanan seperti pada cuka dan buah dengan syarat-syarat seperti berikut ini:
- Ulat dimakan secara bersamaan dengan makanan yang menjadi tempatnya berkembang biak, baik itu ulatnya masih hidup atau sudah mati.
- Ulat yang berada dalam buah atau cuka tidak boleh dipishkan karena jika dipisah maka ulat tersebut tidak halal untuk dimakan.
- Jika ulat tidak mengubah rasa, bau atau warna makanan jika makanan tersebut cair. Namun, jika ulat tersebut mengubah ketiga hal tadi, maka tidak halal untuk dimakan ataupun di minum karena dinilai sebagai najis.
Sedangkan pendapat dari Mazhab Maliki menyatakan bahwa ulat bisa dimakan dengan cara disembelih. Sembelih di sini adalah dengan sesuatu 'Maa Yumituhu' yaitu semua yang menjadikan dia mati, seperti dicelupkan ke dalam air panas atau sesuatu yang bisa membuatnya mati.
Dapat disimpulkan bahwa Rasulullah SAW telah memberikan contoh melalui hadis-hadisnya tentang cara makan serta apa saja makanan yang halal dikonsumsi dan tidak.
Adanya perbedaan pendapat dari beberapa mazhab ulama menjadi hal yang harus direnungkan dan tentunya harus mendahulukan akhlak dalam menyikapi hal ini.
Oleh sebab itu, perhatikan segala hal yang dimakan serta ketahui apakah makanannya halal atau tidak.
Jika bimbang akan hal tersebut maka tanyakanlah kepada ulama atau ahli hukum Islam yang kompeten.
Wallahu a'alam bissawab. (Raodatuljanah)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









