Tren Pinjam Dulu Seratus, Ini Tata Cara Islam Dalam Pinjam Meminjam

AKURAT.CO Tren di media sosial berhasil mempopulerkan istilah Pinjam Dulu Seratus di kalangan gen-z sebagai lelucon dan ungkapan bercanda.
Di sisi lain, aktivitas pinjam meminjam dalam Islam telah diatur sedemikian rupa.
Pengaturan aktivitas pinjam meminjam antara pemilik uang dengan peminjam sangatlah penting untuk menghindari adanya kecurangan dan kezaliman yang terjadi baik bagi keduanya.
Berikut merupakan tata cara dan adab yang harus diutamakan dalam proses pinjam meminjam;
- Tidak Menggunakkan Riba
Riba dapat diartikan sebagai bunga dalam aktivitas pinjam meminjam. Artinya akan ada penambahan nilai uang yang harus dibayarkan peminjam yang nilai jumlahnya melebihi nominal awal pinjaman. Riba sendiri jelas dilarang Allah SWT dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275.
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Alladziina ya`kulụnar-ribaa laa yaquumụuna illaa kamaa yaqụumulladżii yatakhabbaṭuhusy-syaiṭaanu minal-mass, dżaalika bi`annahum qaaluu innamal-bai'u mitṡlur-ribaa, wa aḥallallaahul bai'a wa ḥarramar-ribaa, fa man jaa`ahụ mau'iẓotum mir rabbihii fantahaa fa lahuu maa salaf, wa amruhuu ilallaah, wa man 'aada fa ulaa`ika aṣ-ḥaabun-naar, hum fiihaa khaaliduun.
Artinya: "Orang-orang yang makan (melakukan) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diambilnya dahulu menjadi miliknya. Dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya," (Al-Baqarah: 275)
- Jangan Menunda Membayar Utang
Membayar utang haruslah disegerakan. Ketika seseorang memiliki utang dan sudah mampu membayar, namun ia menundanya, maka hukumnya menjadi haram.
Hal ini dijelaskan dalam suatu hadits riwayat Bukhari yang mengatakan bahwa menunda utang merupakan bentuk dari kezaliman. Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda;
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman," (HR. Bukhari)
- Memaafkan Utang Orang Yang Tidak Mampu Membayar
Proses pinjam meminjam dalam utang dapat menemui berbagai kondisi, salah satunya ketika peminjam tidak mampu mengembalikan uang yang dipinjamnya.
Ketika menemui kondisi tersebut, maka keputusan dapat ditentukan oleh yang diutangi.
Misalnya dengan memberikan tenggat waktu lebih kepada peminjam untuk membayarkan kewajibannya. Atau bahkan mengikhlaskan dan memaafkan utang atas dirinya di saat peminjam memang tidak sanggup melunasi utangnya.
Dalam islam, seseorang yang mampu benar-benar ikhlas meringankan beban saudaranya dengan merelakan utang atas dirinya, menjadi salah satu perbuatan yang mulia.
Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 280;
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Wa ing kaana dzuụ 'usratin fa naẓiratun ilaa maisarah, wa an taṣaddaquu khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.
Artinya: "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah: 280) (Yasmina Nuha)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








