Fatwa MUI Tentang Haramkan Produk Pro Israel, Timbulkan Pro Dan Kontra

AKURAT.CO- Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa memberikan produk yang mendukung Israel dianggap haram.
Aksi boikot terhadap produk terkait Israel telah disuarakan di banyak negara dengan mayoritas penduduk Muslim, termasuk Indonesia.
MUI menekankan larangan bagi umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara jelas terkait dan mendukung agresi Israel terhadap Palestina.
Banyak konsumen Muslim mengambil bagian dalam boikot ini sebagai bentuk kontribusi mereka, karena mereka tidak dapat secara langsung melawan kekejaman Israel.
Oleh karena itu, aksi boikot dianggap sebagai alternatif untuk memberikan dukungan emosional, seolah-olah menjadi senjata non-fisik dalam menghadapi situasi tersebut.
Sehubungan dengan itu, konsultan bisnis dan pakar pemasaran Yuswohady mengungkapkan bahwa aksi boikot dan fatwa MUI memberikan momentum bagi merek lokal, pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk memperluas pangsa pasar mereka.
Pelaku usaha dapat memanfaatkannya dengan mengajak konsumen untuk memberikan bantuan atau donasi kepada rakyat Palestina setiap kali mereka membeli produk dari mereka.
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan membuat konsumen mereka merasa empati dan emosional dengan rakyat Palestina.
Pelaku usaha dapat mengajak konsumen mereka untuk membantu atau memberi donasi kepada rakyat Palestina saat mereka membeli barang dan jasa mereka.
Berbanding terbalik, tokoh senior dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Benny Soetrisno berpendapat bahwa jika aksi ini berlanjut dalam jangka panjang, dapat menyebabkan berbagai perusahaan di Indonesia yang dituduh mendukung Israel mengalami kerugian.
Dampaknya bisa mencakup banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatnya tingkat pengangguran di dalam negeri.
Namun ironisnya, sebenarnya produk yang secara langsung diproduksi di Israel jarang ditemukan di supermarket atau toko-toko.
“Langkah MUI baik baik saja dan tersebut adalah ungkapan empati kita terhadap Rakyat sipil Palestina di Gaza. Namun kalau jangka panjang sangat mungkin banyaknya kasus PHK,” jelas Benny.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









