Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp105 Juta Per Orang, Ini Daftar Rincian Kenaikannya Tiap Tahun

AKURAT.CO- Biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) di Indonesia telah mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengusulkan kenaikan BPIH menjadi Rp 105 juta per jemaah, mengalami peningkatan sebesar Rp 15 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam dekade terakhir, biaya haji di Indonesia mengalami fluktuasi dan menunjukkan kecenderungan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Biaya haji ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dibayarkan oleh jemaah (BPIH) dan dana nilai manfaat (optimalisasi).
Dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut rincian biaya haji dari tahun ke tahun.
Rincian Biaya Haji Setiap Tahun
1. Biaya haji tahun 2015
BPIH 2015 turun signifikan dari USD 3.219 pada tahun sebelumnya menjadi USD 2.717 atau sekitar Rp 33,9 juta jika dirupiahkan dengan kurs saat itu (Rp 12.500).
2. Biaya haji tahun 2016
Pada tahun 2016, terjadi penurunan biaya haji sebesar USD 132 atau sekitar Rp 1,7 juta dari tahun sebelumnya. BPIH 2016 ditetapkan rata-rata USD 2.585 atau sekitar Rp 34,6 juta sesuai kurs waktu itu (Rp 13.400).
3. Biaya haji tahun 2017
Pada tahun 2017, rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp 34,8 juta, namun BPIH per embarkasi berbeda-beda tergantung jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Arab Saudi.
4. Biaya haji tahun 2018
Kenaikan biaya haji terjadi pada tahun 2018, dengan BPIH sebesar Rp 35,2 juta, meningkat 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan tahun sebelumnya.
5. Biaya haji tahun 2019
Pada tahun 2019, besaran rata-rata BPIH tetap sebesar Rp 35,2 juta atau setara USD 2.481 (kurs Rp 14.200). Tidak terjadi kenaikan jika dilihat dalam rupiah, namun terjadi penurunan sebesar USD 151 jika dilihat dalam dolar.
6. Biaya haji tahun 2020
Biaya haji pada tahun 2020 tetap sebesar Rp 35,2 juta, mencakup tiket pesawat, akomodasi, visa, dan uang saku. Tidak ada pemberangkatan haji pada tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
7. Biaya haji tahun 2022
Peningkatan biaya haji terjadi pada tahun 2022 dengan BPIH sebesar Rp 39,8 juta. Calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan.
8. Biaya haji tahun 2023
Pemerintah mengusulkan BPIH 2023 dengan rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, terdiri dari biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937.
9. Rencana biaya haji tahun 2024
Dalam raker bersama DPR RI pada November 2023, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan BPIH 2024 dengan rata-rata Rp 105.095.032,34 per jemaah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










