Diperkirakan Naik, Kemenag Usulkan Biaya Haji 2024 Menjadi Rp105 Juta Per Orang

AKURAT.CO- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengumumkan bahwa pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) rata-rata sekitar Rp105.095.032,34 per jemaah untuk penyelenggaraan haji tahun 1445H/2024M.
Usulan BPIH ini disampaikan Menag Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI dalam rangka Penjelasan Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445H/2024M di Gedung Nusantara 5 DPR RI Jakarta.
BPIH merupakan total biaya yang harus ditanggung oleh setiap jemaah untuk melaksanakan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji, mencakup kontribusi dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
Menteri Agama menjelaskan bahwa formulasi kebijakan komponen BPIH diambil untuk mencapai keseimbangan antara beban finansial jemaah dan keberlanjutan manfaat ibadah haji di masa yang akan datang.
Yaqut Cholil menekankan pentingnya pembebanan BPIH dalam menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun-tahun mendatang.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan BPIH ini mengalami kenaikan sebesar Rp15.044.395,08 dibandingkan dengan penetapan BPIH tahun 1444H/2023M.
Komposisi BPIH tahun 1445H/2024M terdiri dari Rp73.566.522,64 (70%) untuk biaya dan Rp31.528.509,70 (30%) untuk nilai manfaat (optimalisasi).
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji mencakup berbagai komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup.
Namun, formulasi BPIH dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih harus diputuskan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyatakan bahwa usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi dasar untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji tahun 1445H/2024M untuk Jemaah Haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, tanpa pembatasan usia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










