Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Kenali Perbedaan BPIH Dengan Bipih

AKURAT.CO- Menag Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi rata-rata Rp 105 juta per jemaah.
Menurut keterangan Humas Kementerian AgamaUsulan BPIH 2024 rata-rata sebesar Rp 105.095.032,34 per jemaah. Nanti, anggaran akan dibagi menjadi dua bagian: satu akan diberikan langsung kepada jemaah haji (Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan yang lain akan diberikan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Perbedaan BPIH dengan Bipih
Peraturan mengenai pelaksanaan ibadah haji di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pengertian BPIH
Menurut UU tersebut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) merupakan sejumlah dana yang digunakan untuk mendukung operasional pelaksanaan ibadah haji.
Sumber dana BPIH meliputi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPIH kemudian digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan termasuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, layanan imigrasi, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Pengertian Bipih
Di sisi lain, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh warga negara yang akan menjalankan ibadah haji (jemaah haji).
Dalam konteks ini, jemaah yang bersiap untuk pergi ke Tanah Suci diwajibkan untuk melunasi Bipih.
Pembayaran Bipih dilakukan melalui setoran ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Proses pembayaran Bipih terdiri dari dua tahap, yaitu setoran awal Bipih dan setoran pelunasan Bipih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










