Akurat
Pemprov Sumsel

Hukum Menerima Money Politic atau Serangan Fajar dalam Islam

User Migras | 4 Desember 2023, 13:43 WIB
Hukum Menerima Money Politic atau Serangan Fajar dalam Islam

AKURAT.CO Hukum mengenai larangan untuk melakukan money politik dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, tepatnya diatur dalam pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Pasal-pasal tersebut menjadi dasar larangan politik uang (money politik) oleh tim kampanye, peserta pemilu, atau penyelenggara selama masa kampanye berlangsung.

Berkaitan dengan larangan money politik, hal tersebut tidak hanya dijelaskan aturan hukumnya secara negara, tetapi dalam agama Islam juga terdapat hukum tentang segala aktivitas money politik. Termasuk hukum bagi orang yang menerima dan menggunakan money politik dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Tetap Dilipih Secara Langsung, Guspardi: Tak Jamin Juga Bersih Money Politik

Dikutip dari berbagai sumber pada Senin (4/12/2023), penjelasan tentang hukum menerima dan menggunakan money politik oleh peserta pemilu dalam perspektif Islam adalah sebagai berikut:

Hukum menerima money politik dalam Islam

Money politik dapat dikatakan sebagai uang sogok, yang mana hal ini merupakan perbuatan dosa besar. Dan berkaitan dengan hukum menerima money politik dari peserta pemilu, maka hukumnya adalah haram sebagaimana dijelaskan pada hadis Rasulullah SAW yaitu:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم - الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ 

Artinya: “Rasulullah shallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.” (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata syaikh Al Albani hadis ini shahih).

Dari hadis di atas, menunjukan bahwa Allah tidak hanya melaknat orang yang memberikan suap (termasuk money politik). 

Tetapi orang yang menerima suap juga akan dilaknat oleh Allah SWT, sebab telah membantu jalannya perbuatan yang tidak benar serta tidak jujur dari peserta pemilu.

Di sisi lain, hukum menerima apalagi menggunakan money politik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat dikatakan memakan harta yang haram. Sebab uang yang didapatkan untuk memenuhi kebutuhan berasal dari perbuatan peserta pemilu yang curang dan tidak jujur.

“Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (as-suht) neraka-lah yang paling layak untuknya. Mereka bertanya: “Ya Rasulullah, apa barang haram (as-suht) yang dimaksud?” Rasulullah menjawab, suap menyuap dalam perkara hukum.” (Al-Qurthubi 1/1708).

Dalam kitab Al-Qurthubi pun sudah dijelaskan bahwa setiap daging yang tumbuh dari yang haram, itu nerakalah yang paling layak untuknya.

Sama halnya dengan menerima dan menggunakan money politik yang hukumnya haram untuk digunakan, sebab uang tersebut dari perbuatan yang tidak benar dan dapat merugikan semua orang ke depannya.

Berkaitan dengan money politik sudah sangat jelas Allah larang, sebagaimana termaktub dalam ayat Al-Quran, sehingga orang yang melakukan tindakan money politik dan yang menerima money politik akan mendapatkan ganjaran yang berat dari Allah SWT di akhirat kelak.

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًۭا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ ١٨٨

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah ayat 188).

Baca Juga: Bawaslu Bali Terima Laporan Dugaan Praktek Money Politik

Ustaz Abdul Somad juga mengatakan bahwa tindakan money politik itu hukumnya haram. Oleh karena itu, masyarakat sudah seharusnya menolak dan tidak menerima uang tersebut. Tidak peduli berapa pun besaran uang yang diberikan.

Kemudian dalam Raudlatul Thalibin wa Umdatul  Muftin yang dikutip dari makalah Imam Al-Ghazali tentang menerima money politik. Dalam makalah tersebut, Imam Al-Ghazali berkata:

“...Ada pemberian yang dilakukan dengan tujuan agar si penerima mau melakukan suatu pekerjaan, yang mana jika pekerjaan tersebut haram (seperti melakukan sesuatu untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, termasuk dalam memengaruhi seseorang dalam memilih calon pemimpin yang mestinya tidak layak dipilih dalam sebuah kontestasi politik) atau pekerjaan yang bersifat aini (seperti memberikan uang kepada hakim). Maka pemberian itu tergolong risywah atau suap yang diharamkan...”

Dapat disimpulkan bahwa menerima dan menggunakan uang dari peserta pemilu, itu hukumnya haram dan akan dilaknat oleh Allah. Sebab uang yang diberikan oleh peserta pemilu tersebut bertujuan untuk memengaruhi pilihan calon pemilih.

Oleh sebab itu, hindarilah menerima money politik dari peserta pemilu, sebab segala tindak suap menyuap dan menerima suap adalah perbuatan dosa besar dan haram hukumnya untuk dilakukan dan diterima.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
R