Akurat
Pemprov Sumsel

Fungsi Saksi dalam Akad Nikah Menurut Islam dan Perannya dalam Keabsahan Pernikahan

Redaksi Akurat | 11 Maret 2026, 12:42 WIB
Fungsi Saksi dalam Akad Nikah Menurut Islam dan Perannya dalam Keabsahan Pernikahan
Pernikahan

AKURAT.CO Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan akad suci yang mengikat seorang laki-laki dan perempuan dalam hubungan yang sah menurut syariat.

Agar pernikahan tersebut dianggap sah, terdapat beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi dalam proses akad nikah.

Salah satu unsur penting yang sering menjadi pertanyaan adalah fungsi saksi dalam akad nikah menurut Islam.

Kehadiran saksi bukan sekadar formalitas dalam prosesi pernikahan, tetapi memiliki peran penting dalam memastikan bahwa akad nikah berlangsung secara sah, terbuka, dan diakui oleh masyarakat. Memahami peran saksi dalam pernikahan Islam penting bagi pasangan yang akan menikah agar proses akad berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

Baca Juga: Suasana Akad Nikah Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Ari Lasso: Penuh Khidmat

Pengertian Saksi dalam Akad Nikah

Saksi dalam akad nikah adalah orang yang hadir untuk menyaksikan secara langsung proses ijab kabul antara wali mempelai perempuan dan mempelai laki-laki.

Dalam hukum Islam, keberadaan saksi merupakan salah satu syarat penting agar akad nikah dinyatakan sah.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa akad nikah harus disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi kriteria tertentu. Kehadiran saksi memastikan bahwa pernikahan tersebut tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan dapat dipertanggungjawabkan secara agama maupun sosial.

Baca Juga: Gelar Akad Nikah PAN, Zulhas: Simbol Komitmen Keberlanjutan Program Jokowi

Fungsi Saksi dalam Akad Nikah Menurut Islam

1. Menjadi Bukti Sahnya Pernikahan

Fungsi utama saksi dalam akad nikah menurut Islam adalah sebagai bukti bahwa pernikahan telah berlangsung secara sah. Saksi menyaksikan langsung proses ijab kabul sehingga dapat memberikan kesaksian apabila suatu saat muncul pertanyaan mengenai status pernikahan tersebut.

Dengan adanya saksi, akad nikah tidak hanya diketahui oleh kedua mempelai dan wali, tetapi juga oleh pihak lain yang dapat memberikan kesaksian.

2. Mencegah Pernikahan Secara Rahasia

Dalam Islam, pernikahan dianjurkan untuk diumumkan agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman di masyarakat.

Kehadiran saksi membantu memastikan bahwa pernikahan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Saksi menjadi pihak yang mengetahui secara langsung bahwa akad nikah telah berlangsung sesuai dengan ketentuan syariat.

3. Memberikan Kepastian Hukum dalam Pernikahan

Saksi juga memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai. Apabila terjadi perselisihan atau permasalahan di kemudian hari, saksi dapat memberikan keterangan mengenai proses akad yang telah berlangsung. Hal ini membantu melindungi hak suami dan istri serta memberikan kejelasan status pernikahan.

4. Menguatkan Pengakuan Sosial terhadap Pernikahan

Selain memiliki fungsi hukum, saksi juga berperan dalam memberikan pengakuan sosial terhadap sebuah pernikahan. Kehadiran saksi menunjukkan bahwa pernikahan tersebut diketahui oleh orang lain dan tidak dilakukan secara tertutup.

Dengan demikian, hubungan suami dan istri memiliki kejelasan status di lingkungan masyarakat.

Syarat Saksi dalam Akad Nikah Menurut Islam

Agar kesaksiannya sah, saksi dalam akad nikah harus memenuhi beberapa syarat yang telah

ditetapkan dalam hukum Islam, antara lain:

• Beragama Islam

• Berjenis kelamin laki-laki

• Baligh dan berakal

• Memiliki sifat adil atau berperilaku baik

• Mampu mendengar dan memahami proses ijab kabul

Syarat-syarat tersebut bertujuan agar saksi benar-benar dapat memberikan kesaksian yang jelas dan dapat dipercaya.

Pentingnya Kehadiran Saksi dalam Pernikahan

Kehadiran saksi dalam akad nikah menunjukkan bahwa pernikahan bukan hanya hubungan pribadi antara dua individu, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan hukum. Saksi membantu memastikan bahwa akad nikah berlangsung secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam praktiknya, keberadaan saksi juga membantu menjaga transparansi dalam pernikahan serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat.

Memahami fungsi saksi dalam akad nikah menurut Islam sangat penting bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Saksi memiliki peran sebagai bukti sahnya pernikahan, menjaga transparansi akad, serta memberikan kepastian hukum bagi kedua mempelai.

Dengan memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan, termasuk kehadiran saksi, akad nikah dapat berlangsung secara sah dan memberikan kejelasan status hubungan suami dan istri baik secara agama maupun sosial.

Reiviena Bellia Agitha (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R