Akurat
Pemprov Sumsel

Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Urutan dan Syaratnya

Redaksi Akurat | 11 Maret 2026, 16:41 WIB
Siapa Saja yang Boleh Menjadi Wali Nikah dalam Islam? Ini Urutan dan Syaratnya
Pernikahan

AKURAT.CO Dalam pernikahan menurut Islam, wali nikah memiliki peran yang sangat penting.

Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya saat akad nikah berlangsung. Tanpa adanya wali yang sah, pernikahan dalam Islam dapat dianggap tidak sah menurut sebagian besar pendapat ulama.

Namun, masih banyak orang yang belum memahami siapa saja yang boleh menjadi wali nikah dalam Islam serta bagaimana urutan wali yang benar menurut syariat. Hal ini penting diketahui agar proses pernikahan berjalan sesuai dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Jadi Wali Nikah, Abidzar Al Ghifari Rasakan Mengganti Peran Seorang Ayah

Pengertian Wali Nikah dalam Islam

Wali nikah adalah seseorang yang memiliki hak untuk menikahkan perempuan dalam akad pernikahan. Dalam Islam, wali berfungsi sebagai pihak yang mewakili mempelai perempuan untuk menyetujui dan melangsungkan akad dengan calon suami.

Keberadaan wali bertujuan untuk menjaga hak dan kepentingan perempuan dalam pernikahan. Oleh karena itu, wali biasanya berasal dari keluarga laki-laki yang memiliki hubungan darah dengan mempelai perempuan.

Selain itu, wali juga berperan memastikan bahwa pernikahan dilakukan dengan kesepakatan yang baik serta tidak merugikan pihak perempuan.

Syarat Menjadi Wali Nikah

Tidak semua orang dapat menjadi wali nikah. Dalam Islam, seseorang harus memenuhi beberapa syarat agar dapat menjadi wali yang sah. Berikut beberapa syarat wali nikah dalam Islam:

  • beragama Islam

  • laki-laki

  • sudah baligh atau dewasa

  • berakal sehat

  • adil atau tidak dikenal sebagai orang yang fasik

Jika seseorang tidak memenuhi syarat tersebut, maka ia tidak dapat menjadi wali nikah dalam akad pernikahan.

Urutan Wali Nikah dalam Islam

Dalam Islam, wali nikah memiliki urutan tertentu berdasarkan hubungan kekerabatan dari pihak ayah. Urutan ini dikenal sebagai wali nasab. Berikut urutan wali nikah yang paling umum menurut hukum Islam:

1. Ayah Kandung

Ayah kandung merupakan wali yang paling utama dan memiliki hak pertama untuk menikahkan anak perempuannya. Selama ayah masih hidup dan memenuhi syarat sebagai wali, maka dialah yang berhak menjadi wali nikah.

2. Kakek dari Pihak Ayah

Jika ayah tidak ada atau tidak dapat menjadi wali, maka hak wali berpindah kepada kakek dari garis ayah.

3. Saudara Laki-laki Kandung

Setelah ayah dan kakek, wali dapat dipegang oleh saudara laki-laki kandung dari mempelai perempuan.

4. Saudara Laki-laki Seayah

Jika tidak memiliki saudara laki-laki kandung, maka saudara laki-laki yang seayah juga dapat menjadi wali nikah.

5. Paman dari Pihak Ayah

Urutan berikutnya adalah paman dari pihak ayah, yaitu saudara laki-laki dari ayah mempelai perempuan.

6. Anak Laki-laki dari Paman

Jika paman tidak ada, maka anak laki-laki dari paman juga dapat menjadi wali dalam pernikahan.

Urutan ini menunjukkan bahwa wali nikah dalam Islam diambil dari garis keluarga ayah yang memiliki hubungan kekerabatan paling dekat.

Apa Itu Wali Hakim?

Dalam beberapa kondisi, mempelai perempuan mungkin tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat. Misalnya:

  • Ayah sudah meninggal dan tidak ada kerabat laki-laki dari pihak ayah

  • Wali tidak diketahui keberadaannya

  • Wali menolak menikahkan tanpa alasan yang sah

Dalam situasi seperti ini, peran wali dapat digantikan oleh wali hakim, yaitu pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau lembaga agama untuk menikahkan pasangan tersebut.

Di Indonesia, wali hakim biasanya berasal dari petugas Kantor Urusan Agama (KUA) yang memiliki kewenangan untuk menikahkan pasangan secara sah menurut hukum dan syariat.

Pentingnya Wali dalam Pernikahan Islam

Kehadiran wali dalam pernikahan memiliki beberapa tujuan penting, di antaranya:

  • Melindungi hak dan kepentingan mempelai perempuan

  • Memastikan pernikahan dilakukan secara sah menurut syariat

  • Memberikan persetujuan keluarga dalam pernikahan

  • Menjaga kehormatan dan kejelasan hubungan keluarga

Karena itu, keberadaan wali menjadi salah satu unsur penting dalam proses akad nikah menurut ajaran Islam.

Wali nikah merupakan bagian penting dalam pernikahan menurut Islam. Orang yang boleh menjadi wali nikah umumnya berasal dari keluarga laki-laki dari pihak ayah, dengan urutan tertentu mulai dari ayah kandung hingga kerabat terdekat lainnya.

Jika tidak ada wali nasab yang memenuhi syarat, maka peran wali dapat digantikan oleh wali hakim yang ditunjuk secara resmi.

Dengan memahami aturan wali nikah ini, umat muslim dapat memastikan bahwa pernikahan yang dilakukan tetap sah dan sesuai dengan ajaran Islam.

Laporan: Fherenilla Anandianus/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R