Akurat
Pemprov Sumsel

Mahar Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum dan Jenisnya

Redaksi Akurat | 12 Maret 2026, 06:06 WIB
Mahar Pernikahan dalam Islam: Pengertian, Dasar Hukum dan Jenisnya
Mahar pernikahan melambangkan penghormatan, tanggung jawab dan kesungguhan suami dalam membangun rumah tangga. (Ilustrasi/AI Generated)

AKURAT.CO Pernikahan dalam Islam merupakan ibadah yang memiliki aturan yang jelas dan terstruktur. Setiap unsur dalam pernikahan memiliki makna yang penting, salah satunya adalah pemberian mahar pernikahan kepada mempelai perempuan.

Mahar pernikahan dikenal juga sebagai mas kawin yang diberikan oleh mempelai pria kepada calon istrinya pada saat akad nikah berlangsung.

Dalam pandangan Islam, mahar pernikahan bukan hanya sekadar simbol atau tradisi dalam perkawinan. Mahar merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam membangun rumah tangga.

Pemberian ini juga menjadi hak penuh bagi perempuan yang menikah. Selain itu, mahar memiliki nilai spiritual, sosial, dan hukum dalam kehidupan keluarga.

Oleh karena itu, memahami makna mahar menjadi hal yang penting bagi pasangan yang akan menikah agar dapat menjalani pernikahan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Pengertian Mahar dalam Pernikahan Islam

Secara bahasa, mahar berasal dari kata Arab al-mahr yang berarti pemberian kepada perempuan karena adanya akad pernikahan.

Dalam ilmu fikih, mahar diartikan sebagai harta atau manfaat yang wajib diberikan oleh seorang laki laki kepada perempuan karena pernikahan yang terjadi di antara keduanya.

Mahar menjadi salah satu hak yang dimiliki oleh mempelai perempuan setelah akad nikah berlangsung. Pemberian ini tidak boleh diambil kembali oleh suami kecuali dengan kerelaan dari pihak istri.

Dalam praktiknya, mahar dapat berupa berbagai bentuk selama memiliki nilai dan manfaat. Mahar bisa berupa uang, emas, perhiasan, tanah, atau benda lain yang disepakati oleh kedua pihak sebelum akad nikah dilangsungkan.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan fleksibilitas dalam menentukan bentuk mahar selama pemberian tersebut halal dan tidak memberatkan.

Baca Juga: Fungsi Saksi dalam Akad Nikah Menurut Islam dan Perannya dalam Keabsahan Pernikahan

Dasar Hukum Mahar dalam Al-Qur’an

Kewajiban memberikan mahar dijelaskan secara jelas dalam Al-Qur’an. Salah satu ayat yang menjadi dasar hukum mahar terdapat dalam Surah An Nisa ayat 4.

“Berikanlah mas kawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan baik.”

Ayat tersebut menegaskan bahwa mahar harus diberikan dengan penuh kerelaan dan keikhlasan. Mahar juga menjadi hak perempuan yang tidak boleh diambil tanpa persetujuannya.

Selain itu, ayat ini menunjukkan bahwa Islam menghargai kedudukan perempuan dalam pernikahan. Mahar menjadi bentuk penghormatan kepada perempuan yang akan menjadi istri.

Hadis Nabi tentang Mahar dalam Pernikahan

Selain dijelaskan dalam Al-Qur’an, kewajiban mahar juga dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan berkaitan dengan mahar adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Rasulullah SAW bersabda:

“Carilah mahar walaupun hanya berupa cincin dari besi.”

Hadis ini menunjukkan bahwa mahar tidak harus bernilai mahal atau mewah. Islam justru menganjurkan agar mahar diberikan sesuai kemampuan mempelai pria.

Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an.

Hal ini menunjukkan bahwa mahar dapat berupa manfaat atau jasa selama memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak.

Jenis Mahar dalam Pernikahan Islam

Dalam kajian fikih, mahar dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan kesepakatan dalam akad nikah. Pembagian ini membantu memahami bentuk mahar yang sering digunakan dalam praktik pernikahan.

Beberapa jenis mahar yang dikenal dalam hukum Islam antara lain:

1. Mahar Musamma

Mahar musamma adalah mahar yang jumlah atau bentuknya telah disebutkan dan disepakati sebelum akad nikah dilakukan. Mahar ini biasanya disepakati oleh kedua calon mempelai dan dapat dibayarkan secara langsung atau ditangguhkan sesuai kesepakatan.

2. Mahar Mitsil

Mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan secara jelas saat akad nikah berlangsung. Besarnya mahar biasanya mengikuti mahar yang pernah diberikan kepada perempuan lain dalam keluarga yang memiliki status sosial yang sama.

Jenis mahar ini biasanya digunakan jika jumlah mahar belum ditentukan ketika akad nikah dilakukan.

Baca Juga: Apa Saja Hikmah Pernikahan dalam Islam bagi Kehidupan Manusia?

Contoh Mahar yang Umum Digunakan

Dalam praktik pernikahan di masyarakat, mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk. Beberapa contoh mahar yang sering digunakan antara lain:

  • Uang tunai yang disepakati oleh kedua mempelai

  • Emas atau perhiasan yang memiliki nilai ekonomi

  • Seperangkat alat salat

  • Tanah atau rumah sebagai aset

  • Hafalan Al-Qur’an atau jasa yang memiliki manfaat

Islam tidak membatasi bentuk mahar selama pemberian tersebut halal dan memiliki nilai yang bermanfaat bagi mempelai perempuan.

Mahar yang Tidak Dianjurkan dalam Islam

Meskipun mahar merupakan kewajiban dalam pernikahan, Islam juga memberikan batasan agar mahar tidak menjadi beban bagi pasangan yang ingin menikah.

Beberapa hal yang tidak dianjurkan dalam pemberian mahar antara lain:

  1. Mahar yang berasal dari harta haram

  2. Mahar yang terlalu berlebihan hingga memberatkan mempelai pria

  3. Mahar yang tidak memiliki nilai atau manfaat

Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya. Hal ini menunjukkan bahwa kesederhanaan dalam mahar justru lebih dianjurkan dalam Islam.

Hikmah Mahar dalam Kehidupan Rumah Tangga

Pemberian mahar memiliki berbagai hikmah dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu hikmah utamanya adalah sebagai bentuk penghormatan terhadap perempuan dalam pernikahan.

Selain itu, mahar juga menjadi simbol kesungguhan seorang pria dalam membangun rumah tangga. Dengan memberikan mahar, seorang suami menunjukkan bahwa ia siap menjalankan tanggung jawab dalam kehidupan pernikahan.

Mahar juga dapat menjadi jaminan bagi perempuan dalam kondisi tertentu karena mahar menjadi hak miliknya sepenuhnya.

Dengan demikian, mahar bukan sekadar simbol dalam prosesi pernikahan, tetapi memiliki makna mendalam yang berkaitan dengan penghormatan, tanggung jawab, dan komitmen dalam membangun keluarga.

Kesimpulan

Mahar merupakan bagian penting dalam pernikahan Islam yang memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Pemberian ini menjadi kewajiban bagi mempelai pria sekaligus hak penuh bagi mempelai perempuan.

Lebih dari sekadar simbol dalam akad nikah, mahar mencerminkan penghormatan kepada perempuan serta kesungguhan seorang suami dalam membangun rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.

FAQ

1. Apa tujuan asli dari mas kawin?

Tujuan asli mahar adalah sebagai bentuk kesungguhan, penghormatan, dan tanggung jawab calon suami kepada calon istri. Dalam Islam, mahar bukan harga perempuan, melainkan hak istri yang lahir dari akad nikah.

2. Kenapa nikah harus pakai mahar?

Karena mahar merupakan kewajiban yang diperintahkan dalam ajaran Islam. Mahar menjadi tanda bahwa pernikahan dibangun dengan niat baik, tanggung jawab, dan penghargaan kepada pihak perempuan, meski nilainya tidak harus mahal.

3. Sebaiknya uang mahar dipakai untuk apa?

Uang mahar sebaiknya dipakai sesuai kebutuhan dan keputusan istri, karena mahar adalah hak pribadinya. Bisa disimpan, dipakai untuk kebutuhan pribadi, dijadikan tabungan, atau digunakan untuk keperluan rumah tangga jika istri memang menghendakinya.

4. Menikah tanpa mahar apakah sah?

Akad nikahnya tetap bisa sah, tetapi mahar tetap wajib diberikan. Jadi, meskipun mahar belum disebutkan atau belum dibayar saat akad, kewajiban mahar tidak hilang dan tetap menjadi tanggungan suami.

Laporan: Amalia Febriyani/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK