Akurat
Pemprov Sumsel

Bolehkah Mahar Nikah Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an? Ini Penjelasan dalam Islam

Redaksi Akurat | 13 Maret 2026, 09:33 WIB
Bolehkah Mahar Nikah Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an? Ini Penjelasan dalam Islam
Dalam beberapa pernikahan, ada juga pasangan yang menggunakan jasa atau hafalan Al-Qur'an sebagai mahar nikah. (Ilustrasi/AIGenerated)

AKURAT.CO Mahar nikah merupakan salah satu bagian penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam.

Mahar nikah diberikan oleh calon suami kepada calon istri sebagai bentuk penghormatan dan kesungguhan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Biasanya mahar nikah identik dengan emas, uang, atau barang berharga. Namun dalam beberapa pernikahan, ada juga pasangan yang menggunakan jasa atau hafalan Al-Qur'an sebagai mahar.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di masyarakat: bolehkah mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur'an dalam Islam?

Untuk memahami jawabannya, perlu diketahui terlebih dahulu bagaimana ketentuan mahar menurut ajaran Islam.

Pengertian Mahar Nikah dalam Islam

Mahar adalah pemberian dari calon suami kepada calon istri yang menjadi bagian dari akad nikah. Mahar merupakan hak penuh bagi perempuan yang dinikahi dan tidak boleh diambil kembali oleh suami tanpa kerelaannya.

Dalam ajaran Islam, mahar tidak dimaksudkan sebagai bentuk "harga" untuk perempuan. Sebaliknya, mahar menjadi simbol tanggung jawab dan penghormatan seorang laki-laki kepada perempuan yang akan menjadi istrinya.

Karena itu, Islam tidak membatasi bentuk mahar secara kaku selama pemberian tersebut memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak.

Baca Juga: Apa Perbedaan Konsep Pernikahan dalam Islam dan Budaya Modern?

Hukum Mahar Berupa Jasa atau Hafalan Al-Qur'an

Dalam Islam, mahar tidak harus selalu berbentuk uang atau barang. Mahar juga dapat berupa manfaat atau jasa yang memiliki nilai bagi mempelai wanita.

Salah satu contoh yang sering dijadikan rujukan adalah kisah seorang sahabat yang menikah dengan mahar berupa mengajarkan hafalan Al-Qur'an kepada istrinya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa mahar tidak selalu harus berupa benda fisik.

Para ulama menjelaskan bahwa jasa atau manfaat tertentu dapat dijadikan mahar, selama manfaat tersebut jelas dan disepakati oleh kedua pihak.

Contoh jasa yang dapat dijadikan mahar antara lain mengajarkan hafalan Al-Qur'an, mengajarkan ilmu tertentu, atau bentuk manfaat lain yang bernilai bagi mempelai wanita.

Dasar Hukum Mahar Nikah

Ketentuan mengenai mahar disebutkan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan laki-laki memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahinya dengan penuh kerelaan.

Ayat tersebut tidak menjelaskan bentuk mahar secara spesifik. Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa bentuk mahar dapat disesuaikan dengan kondisi serta kesepakatan antara calon suami dan calon istri.

Selama mahar memiliki nilai dan diberikan dengan niat yang baik, maka mahar tersebut tetap sah menurut syariat.

Hal yang Perlu Diperhatikan jika Mahar Berupa Jasa

Walaupun diperbolehkan, mahar berupa jasa atau hafalan Al-Qur'an tetap harus memenuhi beberapa ketentuan agar sah menurut hukum Islam. Mahar tersebut harus memiliki manfaat yang jelas bagi mempelai wanita. Selain itu, bentuk jasa yang diberikan juga perlu disepakati oleh kedua pihak sebelum akad nikah dilaksanakan.

Hal lain yang penting adalah memastikan bahwa jasa tersebut benar-benar dapat diberikan oleh calon suami setelah pernikahan berlangsung. Dengan demikian, mahar tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi istri.

Baca Juga: Bacaan Doa Pernikahan Bahagia dan Harmonis untuk Suami Istri

FAQ

Apakah mahar harus berupa barang atau uang?

Tidak. Mahar dapat berupa barang, uang, atau manfaat seperti jasa selama memiliki nilai dan disepakati oleh kedua pihak.

Apakah hafalan Al-Qur'an bisa dijadikan mahar?

Ya, hafalan atau pengajaran Al-Qur'an dapat dijadikan mahar karena termasuk manfaat yang bernilai.

Apakah mahar harus mahal agar pernikahan sah?

Tidak. Islam justru menganjurkan mahar yang sederhana agar tidak memberatkan calon suami.

Mahar merupakan bagian penting dalam pernikahan menurut ajaran Islam, tetapi bentuknya tidak dibatasi secara kaku. Selain uang atau barang, mahar juga dapat berupa manfaat seperti jasa atau pengajaran hafalan Al-Qur'an.

Selama manfaat tersebut jelas, disepakati oleh kedua pihak, dan benar-benar dapat diberikan oleh calon suami, maka mahar nikah berupa jasa atau hafalan Al-Qur'an tetap sah dalam Islam. Prinsip utama yang diajarkan adalah memudahkan pernikahan dan menjaga nilai penghormatan dalam hubungan suami istri.

Laporan: Caesaria Salsabila/magang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
W
Editor
Wahyu SK