Apakah Boleh Melihat Calon Pasangan Sebelum Menikah?

AKURAT.CO Dalam proses menuju pernikahan, Islam memberikan panduan agar pasangan dapat saling mengenal dengan cara yang baik dan tetap menjaga batasan syariat.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang diperbolehkan melihat calon pasangan sebelum menikah.
Para ulama menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan tujuan yang jelas dan tetap menjaga adab dalam pergaulan.
Baca Juga: Mengapa Menikah Dianggap Menyempurnakan Agama dalam Islam
1. Islam Memperbolehkan Melihat Calon Pasangan
Dalam beberapa hadis dijelaskan bahwa seseorang diperbolehkan melihat calon pasangan sebelum menikah. Hal ini dilakukan agar seseorang dapat lebih yakin terhadap pilihan yang akan menjadi pasangan hidupnya.
2. Tujuan Melihat Calon Pasangan
Melihat calon pasangan bertujuan untuk menghindari penyesalan setelah menikah. Dengan mengetahui gambaran fisik dan karakter secara umum, calon suami atau istri dapat mempertimbangkan keputusan pernikahan dengan lebih matang.
3. Tetap Menjaga Batasan Syariat
Walaupun diperbolehkan, Islam tetap mengatur batasan agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan agama. Pertemuan biasanya dilakukan dengan didampingi mahram atau keluarga sehingga tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak.
4. Mengenal Karakter dan Nilai Kehidupan
Selain melihat secara fisik, proses ta'aruf atau perkenalan dalam Islam juga bertujuan memahami karakter, nilai hidup, dan visi masa depan dari calon pasangan. Hal ini penting agar pasangan memiliki tujuan hidup yang sejalan.
5. Menghindari Hubungan yang Tidak Jelas
Islam menganjurkan proses perkenalan yang jelas menuju pernikahan agar tidak terjebak dalam hubungan yang tidak memiliki arah. Dengan cara ini, pergaulan tetap terjaga dan tujuan pernikahan menjadi lebih terarah.
Dengan memahami prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam, setiap pasangan diharapkan mampu membangun keluarga yang harmonis, penuh tanggung jawab, serta diridhai oleh Allah SWT.
Sonia Happtrie Setia (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








