Hukum Berjabat Tangan Saat Lebaran dengan Non Mahram

AKURAT.CO Momen Lebaran identik dengan tradisi saling bermaafan dan berjabat tangan. Namun, bagaimana hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram? Pertanyaan ini sering muncul karena budaya bersalaman sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, termasuk antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan tertentu.
Oleh karena itu, penting memahami hukum berjabat tangan dengan non mahram agar tetap menjaga adab dan syariat saat merayakan Idulfitri.
Baca Juga: Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?
Siapa yang Disebut Non Mahram?
Non mahram adalah orang yang secara syariat boleh dinikahi. Artinya, mereka bukan termasuk keluarga dekat yang haram dinikahi seperti orang tua, saudara kandung, anak, atau paman dan bibi tertentu.
Sepupu, ipar, rekan kerja, dan teman lawan jenis termasuk dalam kategori non mahram. Karena itu, interaksi fisik seperti berjabat tangan memiliki aturan tersendiri dalam Islam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya tidak diperbolehkan, meskipun dalam suasana Lebaran. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga kehormatan dan menghindari sentuhan fisik yang tidak dibenarkan.
Walaupun niatnya untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam berinteraksi.
Bagaimana Jika Sudah Menjadi Tradisi?
Di sebagian masyarakat, berjabat tangan saat Lebaran sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, dalam Islam, tradisi tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat.
Jika berada dalam situasi yang sulit menolak, sebaiknya tetap menjaga sikap sopan dengan menghindari sentuhan fisik dan menggantinya dengan ucapan maaf atau salam tanpa bersentuhan.
Baca Juga: Momentum Idulfitri Pererat Kebersamaan demi Indonesia yang Lebih Baik
Alternatif Bersilaturahmi Tanpa Bersentuhan
Silaturahmi pada hakikatnya adalah mempererat hubungan dan saling memaafkan, bukan sekadar berjabat tangan. Oleh karena itu, seseorang tetap bisa menunjukkan rasa hormat dan ketulusan tanpa melakukan kontak fisik.
Mengucapkan permohonan maaf dengan lisan, tersenyum, serta menjaga sikap sopan sudah cukup untuk menunjukkan niat baik.
Dalam banyak situasi, orang lain juga akan memahami jika disampaikan dengan cara yang santun dan tidak menyinggung perasaan.
Hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan.
Meskipun tradisi bersalaman sudah umum dilakukan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga batas pergaulan.
Silaturahmi dan saling memaafkan tetap bisa dilakukan tanpa bersentuhan, sehingga momen Lebaran tetap bermakna dan sesuai ajaran Islam.
Caesaria (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







