Hukum Berjabat Tangan Saat Lebaran dengan Non Mahram

AKURAT.CO Momen Lebaran identik dengan tradisi saling bermaafan dan berjabat tangan. Namun, bagaimana hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram? Pertanyaan ini sering muncul karena budaya bersalaman sudah menjadi kebiasaan di masyarakat, termasuk antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan memiliki batasan tertentu.
Oleh karena itu, penting memahami hukum berjabat tangan dengan non mahram agar tetap menjaga adab dan syariat saat merayakan Idulfitri.
Baca Juga: Ojol Bonceng Penumpang yang Bukan Mahram, Bagaimana Pandangan Islam?
Siapa yang Disebut Non Mahram?
Non mahram adalah orang yang secara syariat boleh dinikahi. Artinya, mereka bukan termasuk keluarga dekat yang haram dinikahi seperti orang tua, saudara kandung, anak, atau paman dan bibi tertentu.
Sepupu, ipar, rekan kerja, dan teman lawan jenis termasuk dalam kategori non mahram. Karena itu, interaksi fisik seperti berjabat tangan memiliki aturan tersendiri dalam Islam.
Hukum Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mayoritas ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hukumnya tidak diperbolehkan, meskipun dalam suasana Lebaran. Hal ini didasarkan pada prinsip menjaga kehormatan dan menghindari sentuhan fisik yang tidak dibenarkan.
Walaupun niatnya untuk bersilaturahmi dan saling memaafkan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam berinteraksi.
Bagaimana Jika Sudah Menjadi Tradisi?
Di sebagian masyarakat, berjabat tangan saat Lebaran sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, dalam Islam, tradisi tidak boleh bertentangan dengan aturan syariat.
Jika berada dalam situasi yang sulit menolak, sebaiknya tetap menjaga sikap sopan dengan menghindari sentuhan fisik dan menggantinya dengan ucapan maaf atau salam tanpa bersentuhan.
Baca Juga: Momentum Idulfitri Pererat Kebersamaan demi Indonesia yang Lebih Baik
Alternatif Bersilaturahmi Tanpa Bersentuhan
Silaturahmi pada hakikatnya adalah mempererat hubungan dan saling memaafkan, bukan sekadar berjabat tangan. Oleh karena itu, seseorang tetap bisa menunjukkan rasa hormat dan ketulusan tanpa melakukan kontak fisik.
Mengucapkan permohonan maaf dengan lisan, tersenyum, serta menjaga sikap sopan sudah cukup untuk menunjukkan niat baik.
Dalam banyak situasi, orang lain juga akan memahami jika disampaikan dengan cara yang santun dan tidak menyinggung perasaan.
Hukum berjabat tangan saat Lebaran dengan non mahram menurut mayoritas ulama adalah tidak diperbolehkan.
Meskipun tradisi bersalaman sudah umum dilakukan, syariat tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga batas pergaulan.
Silaturahmi dan saling memaafkan tetap bisa dilakukan tanpa bersentuhan, sehingga momen Lebaran tetap bermakna dan sesuai ajaran Islam.
Caesaria (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 4Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9PPh Final Royalti 1,5 Persen bagi Penulis Diberlakukan, Perkuat Ekosistem Literasi Nasional
- 10Kasus Penipuan Kripto Jalan di Tempat, Polda Metro Jaya Diminta Segera Beri Kepastian Hukum








