Akurat
Pemprov Sumsel

Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan, Menurut Anda, Bagaimana Pembentukan dari PKB?

Sultan Tanjung | 1 Mei 2024, 05:00 WIB
Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan, Menurut Anda, Bagaimana Pembentukan dari PKB?

AKURAT.CO Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dihasilkan dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha. 

PKB memiliki tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam lingkungan kerja.

Berbeda dengan perjanjian kerja, PKB disusun bersama antara perusahaan dan serikat pekerja hingga mencapai kesepakatan bersama.

Berikut adalah tahapan dalam proses penyusunan PKB:

  1. Pengajuan: Salah satu pihak mengajukan penyusunan PKB, biasanya dari serikat pekerja.
  2. Verifikasi Keanggotaan: Verifikasi data keanggotaan serikat pekerja dilakukan untuk memastikan keabsahan perundingan.
  3. Tim Perunding: Menentukan pihak yang mewakili tim perunding dari kedua belah pihak.
  4. Penyusunan Tata Tertib: Menyusun tata tertib dan aturan dalam perundingan.
  5. Perundingan: Melakukan perundingan PKB untuk mencapai kesepakatan.
  6. Penandatanganan: Setelah kesepakatan tercapai, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  7. Pendaftaran: PKB didaftarkan ke instansi terkait, seperti Disnaker.
  8. Sosialisasi: PKB disosialisasikan kepada seluruh karyawan.

Dalam penyusunan PKB, beberapa syarat sah yang harus dipenuhi adalah:

  1. Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari perjanjian adalah kesepakatan, dan perjanjian tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela.
  2. Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan, dengan deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas.
  3. Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum.

Semoga penjelasan ini membantu!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.