Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan, Menurut Anda, Bagaimana Pembentukan dari PKB?
Sultan Tanjung | 1 Mei 2024, 05:00 WIB

AKURAT.CO Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dihasilkan dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha.
PKB memiliki tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam lingkungan kerja.
Berbeda dengan perjanjian kerja, PKB disusun bersama antara perusahaan dan serikat pekerja hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berikut adalah tahapan dalam proses penyusunan PKB:
- Pengajuan: Salah satu pihak mengajukan penyusunan PKB, biasanya dari serikat pekerja.
- Verifikasi Keanggotaan: Verifikasi data keanggotaan serikat pekerja dilakukan untuk memastikan keabsahan perundingan.
- Tim Perunding: Menentukan pihak yang mewakili tim perunding dari kedua belah pihak.
- Penyusunan Tata Tertib: Menyusun tata tertib dan aturan dalam perundingan.
- Perundingan: Melakukan perundingan PKB untuk mencapai kesepakatan.
- Penandatanganan: Setelah kesepakatan tercapai, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran: PKB didaftarkan ke instansi terkait, seperti Disnaker.
- Sosialisasi: PKB disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
Dalam penyusunan PKB, beberapa syarat sah yang harus dipenuhi adalah:
- Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari perjanjian adalah kesepakatan, dan perjanjian tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela.
- Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan, dengan deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas.
- Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum.
Semoga penjelasan ini membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




