Perjanjian Kerja Bersama Biasanya Dilakukan antara Pengusaha atau Manajemen dan Karyawan, Menurut Anda, Bagaimana Pembentukan dari PKB?
Sultan Tanjung | 1 Mei 2024, 05:00 WIB

AKURAT.CO Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah kesepakatan yang dihasilkan dari perundingan antara pekerja/serikat buruh yang telah tercatat dalam instansi ketenagakerjaan dengan pengusaha.
PKB memiliki tujuan untuk mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam lingkungan kerja.
Berbeda dengan perjanjian kerja, PKB disusun bersama antara perusahaan dan serikat pekerja hingga mencapai kesepakatan bersama.
Berikut adalah tahapan dalam proses penyusunan PKB:
- Pengajuan: Salah satu pihak mengajukan penyusunan PKB, biasanya dari serikat pekerja.
- Verifikasi Keanggotaan: Verifikasi data keanggotaan serikat pekerja dilakukan untuk memastikan keabsahan perundingan.
- Tim Perunding: Menentukan pihak yang mewakili tim perunding dari kedua belah pihak.
- Penyusunan Tata Tertib: Menyusun tata tertib dan aturan dalam perundingan.
- Perundingan: Melakukan perundingan PKB untuk mencapai kesepakatan.
- Penandatanganan: Setelah kesepakatan tercapai, PKB ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Pendaftaran: PKB didaftarkan ke instansi terkait, seperti Disnaker.
- Sosialisasi: PKB disosialisasikan kepada seluruh karyawan.
Dalam penyusunan PKB, beberapa syarat sah yang harus dipenuhi adalah:
- Kesepakatan Kedua Belah Pihak: Inti dari perjanjian adalah kesepakatan, dan perjanjian tersebut harus disepakati oleh kedua belah pihak secara sukarela.
- Adanya Pekerjaan yang Dijanjikan: PKB harus mencakup pekerjaan yang diperjanjikan, dengan deskripsi tugas dan tanggung jawab yang jelas.
- Kemampuan untuk Membuat Perikatan: PKB melibatkan dua pihak yang menjadi subjek hukum.
Semoga penjelasan ini membantu!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





