AKURAT.CO Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pemanfaatan aset negara senilai Rp300 triliun di Jakarta yang akan ditinggalkan ketika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.
“Sekarang kita sedang menyiapkan, menginventarisasi serta mengkaji highest and best use-nya,” kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Encep Sudarwan dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Encep menjelaskan sebenarnya nilai aset milik negara yang ada di Jakarta mencapai Rp1.400 triliun, namun yang bisa dimanfaatkan ketika IKN pindah hanya sekitar Rp300 triliun.
Hal tersebut lantaran dari Rp1.400 triliun aset negara di Jakarta itu mayoritas berbentuk kantor wilayah (kanwil) sehingga meski IKN pindah ke Kalimantan Timur namun kanwil-kanwil tersebut tetap beroperasi di Jakarta.
“Di Jakarta ini banyak kanwil, DJKN ada kanwilnya dan itu masih jalan masih dipakai. Kanwil pajak, bea cukai, perbendaharaan masih dipakai. Polri ada Polda-nya. TNI ada Kodam ke bawah. Belum istana negara dan kuburan,” katanya dilansir dari Antara.
Oleh sebab itu, hanya ada aset negara di Jakarta senilai Rp300 triliun yang akan dimanfaatkan namun mekanisme pemanfaatannya belum ditentukan.
Bentuk-bentuk bentuk-bentuk pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) sendiri ada enam yakni sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dan Bangun Guna Serah (BGS)/Bangun Serah Guna (BSG).
Kemudian Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) serta Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
Encep melanjutkan, pemanfaatan aset negara Rp300 triliun itu baru dilaksanakan ketika pemindahan IKN mulai dilakukan dan akan berdasarkan Kementerian/Lembaga (K/L) yang kosong lebih dulu.
“Kita menunggu dulu, ada sequence-nya. Kalau tahun ini masih dipakai, kantornya masih dipakai. Baru kalau sudah pindah, itu pun mengikuti sequence nya KL mana dulu yang pindah setelah itu kita lihat yang kosong,” katanya.
Seperti diketahui, pemerintah terus melanjutkan rencana untuk melakukan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Terbaru, pemerintah memberi nama ibu kota negara baru dengan sebutan "Nusantara".
Pada Selasa (18/1/2022) DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



