AKURAT.CO DPR mengesahkan UU APBN melalui rapat paripurna ke-6 masa sidang I, pada Kamis (21/9/2023). APBN 2024 sebesar Rp3,325 triliun untuk belanja negara, disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
Sebelum disahkan, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memaparkan asumsi makro pertumbuhan ekonomi pada 2024. Selepas memberi pemaparan, Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan peserta paripurna sebelum mengetok palu tanda pengesahan.
"Apakah RUU tentang APBN tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Tanya Puan, yang dijawab setuju peserta paripurna.
Baca Juga: Tanggapi APBN 2024, Gerindra Apresiasi Kinerja Jokowi
Rapat paripurna diikuti 318 anggota dan turut dihadiri Menkeu Sri Mulyani. Sekalipun begitu, hanya 67 anggota yang menandatangani absensi.
Dalam penjelasannya, Said Abdullah menyebutkan, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP menerima RUU APBN 2024. Sedangkan PKS setuju dengan catatan.
Selepas paripurna, Puan menyebut, APBN tersebut nantinya diprioritaskan untuk melaksanakan persoalan pada sisa masa pemerintahan periode kedua Presiden Jokowi. Dirinya meyakini, pengelolaan APBN bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Kemenkeu Akui APBN 2024 Punya Unsur Politis
“Insya Allah, kami, DPR bersama pemerintah, APBN ini memang pelaksanaannya adalah APBN yang berkeadilan untuk rakyat memprioritaskan program prioritas dari pemerintahan Pak Jokowi, dengan masa berakhir Oktober 2024, sehingga bisa menyelesaikan permasalahan yang sampai saat ini belum selesai sesuai dengan target-targetnya,” kata Puan.
DPR bersama DPR sepakat asumsi makro pada APBN 2024 yakni, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi 2,8 persen, nilai rupiah Rp15.000 per dolar AS, suku bunga SBN 10 tahun 6,7 persen, harga minyak mentah 82 dolar per barel, lifting minyak 635.000 barel per hari, dan lifting gas bumi sebesar 1.033.000 barel setara minyak per hari.
Baca Juga: Misbakhun: APBN 2024 Goda Pemilik Suara
DPR bersama pemerintah juga sepakat defisit ditetapkan sebesar Rp522,8 triliun (2,29 persen) terhadap PDB, pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun, belanja negara Rp3.325,11 triliun, dan pembiayaan sebesar Rp522,8 triliun.
Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) ditetapkan Rp1.090,8 triliun, belanja lembaga non Non-K/L Rp1.376,7 triliun khusus pembayaran pensiun dinaikkan 12% untuk mengikuti perubahan biaya hidup selama 3 tahun terakhir dan juga pemberian subsidi dan kompensasi sesuai perubahan asumsi harga minyak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








