HIPMI: Pemberlakuan PPN 12 Persen Sebaiknya Ditunda, Ekonomi Masih Rapuh

AKURAT.CO Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat menjadi 12% pada tahun 2025.
Dia menegaskan bahwa tidak akan ada penundaan dalam kebijakan tersebut. Sebelumnya, tarif PPN telah mengalami kenaikan menjadi 11% sejak tahun 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang sebelumnya berada pada tingkat 10%.
Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center yang juga CEO Pajakind, Arif Rohman, menyoroti dampak yang mungkin terjadi akibat rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.
Baca Juga: BTN Sambut Positif Stimulus Bebas PPN Properti
"Jika kita melihat kondisi ekonomi saat ini, terutama dengan angka inflasi yang tinggi, kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi memberikan dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan," jelas Arif dalam YouTube IDX Channel, Jumat (15/3/2024).
Selanjutnya, ia juga menggarisbawahi urgensi untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi riil yang ada.
"Meskipun kebijakan kenaikan PPN telah diatur dalam undang-undang, kita harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kondisi ekonomi yang masih rentan," tegasnya.
Selain itu, Arif menyoroti perlunya penundaan pemberlakuan kenaikan tarif PPN dengan cara menunda berlakunya aturan tersebut.
"Kita tidak bermaksud untuk membatalkan kebijakan ini, namun menunda pemberlakuan bisa memberikan waktu bagi pembenahan kondisi ekonomi yang saat ini masih rapuh," paparnya.
Sehingga, Arif menegaskan perlunya kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam menentukan langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan ekonomi yang sehat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










