Misbakhun: Kenaikan Cukai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Sebaliknya Rokok Ilegal Kian Masif

AKURAT.CO Kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang terlalu tinggi setiap tahunnya telah menimbulkan polemik baru, salah satunya perpindahan konsumsi ke rokok ilegal.
Tak hanya itu, besaran kenaikan tarif CHT yang berlebihan secara terus menerus juga ditengarai menjadi penyebab utama dari penurunan realisasi penerimaan negara hingga 2,35% (yoy) atau senilai Rp213,48 triliun pada tahun 2023.
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun berpendapat, penyebab menjamurnya rokok ilegal tidak lepas dari pengaruh kenaikan harga rokok akibat dorongan tarif cukai yang kenaikannya jauh lebih tinggi dari angka inflasi nasional serta pendapatan konsumen.
Baca Juga: Kisruh DBHCHT dan RUU Tembakau, Misbakhun: Pemimpin Harus Bela Kepentingan Nasional
Hal tersebut, kata Misbakhun, pada akhirnya berimbas pada daya beli masyarakat, sehingga rokok ilegal semakin menjamur dan akhirnya menurunkan produksi rokok.
Politisi Partai Golkar itu melihat, peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat, justru konsumen cenderung mencari produk yang harganya memenuhi kemampuan membelinya.
"Oleh sebab itu, setiap kenaikan tarif cukai perlu diiringi dengan peningkatan pengawasan yang semakin ketat terhadap sejumlah perusahaan rokok ilegal. Penurunan volume produksi rokok karena merebaknya rokok ilegal tentu merugikan negara," tegasnya di Jakarta, Selasa (2/4/2023).
Legislator yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur II (Kab/Kota Pasuruan, Probolinggo) itu mengatakan, kenaikan cukai secara terus-menerus akan berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal.
Kemudian juga berdampak pada keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang terbukti melalui penurunan jumlah pabrikan rokok, terutama Golongan 1 karena Golongan 1 memiliki tingkat sensitivitas terbesar apabila terjadi perubahan harga.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi di industri yang terlibat dalam menentukan kebijakan cukai di Indonesia dengan melakukan 'rembuk bersama' semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan.
"Kenaikan harga rokok bukan langkah efektif untuk mengendalikan konsumsi rokok. Dampak kenaikan harga rokok terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan pabrik rokok lebih besar dibandingkan dengan penurunan angka prevalensi merokok. Sehingga, saat ini pemerintah perlu menahan kenaikan harga rokok untuk menjaga keseimbangan pilar lain yang terlibat dalam IHT," tegasnya.
Senada, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Realisasi penerimaan cukai rokok justru berkurang, sementara angka prevalensi perokok tak kunjung turun. Kebijakan kenaikan CHT di tahun 2023-2024 juga dinilai tidak mampu membendung maraknya perpindahan konsumsi ke rokok murah dan rokok ilegal.
“Permasalahannya kalau rokok ilegal dengan harga Rp15 ribu itu semuanya masuk ke perusahaan, sedangkan rokok legal yang masuk ke perusahaan hanya 25%, selebihnya masuk ke negara berupa cukai. Berarti apabila rokok legal dengan harga Rp35 ribu maka hanya sekitar Rp8-9 ribu yang masuk ke perusahaan untuk biaya produksi, karyawan, dan keuntungan. Ya, pasti kalah kalau (yang legal) mau melawan yang ilegal," ungkap Adik.
Adik menambahkan pemerintah harus lebih serius dalam menutup usaha rokok ilegal untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Sebab, angka kerugian negara dari usaha ilegal, termasuk rokok ilegal, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali untuk dapat ditambal oleh negara. Selain itu, angka kenaikan cukai idealnya single digit," tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










