Akurat
Pemprov Sumsel

Bea Cukai Beberkan Kronologi Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Ternyata Karena Denda Under Invoicing

Silvia Nur Fajri | 29 April 2024, 15:24 WIB
Bea Cukai Beberkan Kronologi Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Ternyata Karena Denda Under Invoicing

AKURAT.CO Banyak diperbincangkan di media sosial, kasus seorang konsumen yang membeli sepatu senilai Rp10 juta secara online dari luar negeri menjadi viral usai dikenai pajak atau bea masuk hingga mencapai Rp31 juta.

Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, kasus impor sepatu dengan nilai pajak yang mencengangkan tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai barang yang diimpor ke Indonesia.

Kemudian, ia menjelaskan Bea Cukai bingung setelah menemukan perbedaan nilai pada barang kiriman luar negeri yang dilaporkan sebesar USD500. Meskipun dilaporkan dengan nilai tersebut, harga sebenarnya setelah diperiksa oleh petugas Bea Cukai dan DHL Jerman mencapai Rp11 juta, jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan.

Baca Juga: Viral Pajak Impor Sepatu Rp31 Juta, Begini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

"Yang dilaporkan USD500, karena di bawah USD1.500 dan masuk informal hanya perlu consignment load, enggak perlu PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus). Lalu ketika dicek petugas Bea Cukai dengan membandingkan dengan barang sejenis di website diperoleh harga barang Rp8 juta, lalu konfirmasi DHL Jerman yang nanya ke shipper ternyata Rp11 juta," ungkapnya di kantor DHL, Tangerang, Senin (29/4/2024).

Selain itu, Yustinus kebijakan baru untuk menerapkan denda sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.

Langkah ini diambil untuk memberikan apresiasi kepada mereka yang patuh, sementara juga memberikan pengingat kepada pelanggar. Kementerian berharap langkah ini akan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan disiplin di masyarakat

"Kenapa denda? Ini kan untuk menghargai yang patuh, kalau patuh nggak diapresiasi jangan sampai masyarakat ikutan nggak patuh, demi apresiasi yang patuh, maka yang nggak patuh diberi denda jadi fair," ungkapnya.

Senada, Senior Technical Advisor dari DHL Express Indonesia Ahmad Mohamad, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang proses pengiriman sepatu tersebut.

"Sepatunya telah dikirimkan ke bapak yang di Bandung, sudah diterima. Yang dibayar pajak sepatu untuk valuasi barunya, namun pinalti transfer diuraikan bapak Bandung. DHL selalu bayar dulu baru ditagihkan ke konsumen kita. Sepatu sudah diselesaikan dan pajak juga sudah duluan diadakan. Untuk pinalti masih diskusi dengan konsumen. Kita ikut SOP dari Bea Cukai dan nggak akan lari dari itu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan klarifikasi terkait kontroversi sepatu olahraga impor dengan nilai bea masuk yang mencengangkan. Sebuah pasangan sepatu senilai Rp10 juta dikenai bea masuk sebesar Rp 31 juta.

Mengutip penjelasan resminya yang diunggah di Instagram, Sri Mulyani menjelaskan bahwa masalah tersebut telah terselesaikan dengan barang tersebut telah diterima oleh pemiliknya.

Dia menyoroti indikasi bahwa harga yang dilaporkan oleh perusahaan jasa titipan (PJT), khususnya DHL, ternyata lebih rendah dari harga sebenarnya, suatu praktik yang dikenal sebagai under invoicing. Menurut Sri Mulyani, denda tersebut dibayarkan oleh DHL, bukan oleh Radhika Althaf selaku konsumen akhir.

"Saudara Radhika Althaf mengeluhkan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak. Sesudah diteliti, ternyata ditemukan bahwa persoalannya adalah pada nilai sepatu tersebut yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan DHL, di mana nilai yang dilaporkan oleh DHL lebih rendah dari harga sebenarnya," ungkap Sri Mulyani.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.