DJBC Diduga Baru Bertindak Usai Masalah Viral, Dirjen Askolani: Tidak Ada, Semua Kami Jalankan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), DJBC, bagian dari Kementerian Keuangan, mengonfirmasi komitmen mereka untuk terus meninjau dan memperbaiki proses impor barang kiriman di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kunjungannya ke Pusat Distribusi DHL Express di Tangerang, Banten, pada hari Senin (29/4/2024).
"Kita terus perkuat perbaikan ke depan," kata Askolani.
Baca Juga: Perbaikan Birokrasi, DJBC Singgung Peran Konsumen di Era Self Assessment
Kemudian, Askolani menjelaskan bahwa proses impor barang kiriman melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan (PJT) dan pelaku usaha, sehingga DJBC akan terus memberikan edukasi dan memperkuat komunikasi dengan semua pihak terkait.
Dalam upaya tersebut, DJBC telah secara aktif mengedukasi masyarakat tentang prosedur impor barang kiriman. Namun, mereka menyadari bahwa upaya tersebut belum mencakup semua kalangan masyarakat, yang berdampak pada masih adanya masalah yang dihadapi oleh para importir.
Oleh karena itu, DJBC berencana untuk meningkatkan upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur kepabeanan guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, Askolani menegaskan bahwa semua komponen kepabeanan bekerja sama secara sinergis dalam upaya perbaikan ini, menepis tudingan bahwa DJBC baru bertindak setelah masalahnya menjadi viral.
"Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalankan," ucap Askolani.
DJBC juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman dan menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik dan saran yang membangun sebagai bagian dari upaya terus menerus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta DJBC untuk terus memperbaiki layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh DJBC sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









