DJBC Diduga Baru Bertindak Usai Masalah Viral, Dirjen Askolani: Tidak Ada, Semua Kami Jalankan

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), DJBC, bagian dari Kementerian Keuangan, mengonfirmasi komitmen mereka untuk terus meninjau dan memperbaiki proses impor barang kiriman di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam kunjungannya ke Pusat Distribusi DHL Express di Tangerang, Banten, pada hari Senin (29/4/2024).
"Kita terus perkuat perbaikan ke depan," kata Askolani.
Baca Juga: Perbaikan Birokrasi, DJBC Singgung Peran Konsumen di Era Self Assessment
Kemudian, Askolani menjelaskan bahwa proses impor barang kiriman melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan jasa titipan (PJT) dan pelaku usaha, sehingga DJBC akan terus memberikan edukasi dan memperkuat komunikasi dengan semua pihak terkait.
Dalam upaya tersebut, DJBC telah secara aktif mengedukasi masyarakat tentang prosedur impor barang kiriman. Namun, mereka menyadari bahwa upaya tersebut belum mencakup semua kalangan masyarakat, yang berdampak pada masih adanya masalah yang dihadapi oleh para importir.
Oleh karena itu, DJBC berencana untuk meningkatkan upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang prosedur kepabeanan guna mengatasi masalah tersebut.
Selain itu, Askolani menegaskan bahwa semua komponen kepabeanan bekerja sama secara sinergis dalam upaya perbaikan ini, menepis tudingan bahwa DJBC baru bertindak setelah masalahnya menjadi viral.
"Tidak ada (tudingan itu). Semua kami jalankan," ucap Askolani.
DJBC juga mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh masyarakat terkait perbaikan prosedur impor barang kiriman dan menyatakan kesiapannya untuk menerima kritik dan saran yang membangun sebagai bagian dari upaya terus menerus meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta DJBC untuk terus memperbaiki layanan dan secara proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan dari berbagai kementerian/lembaga yang harus dilaksanakan oleh DJBC sesuai mandat Undang-Undang, yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









