Kebut Pengentasan Kemiskinan Ekstrem, Bappenas Revisi Perpres 125/2022

AKURAT.CO Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah merumuskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 guna menjaga kelangsungan bantuan pangan dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem di seluruh Indonesia.
Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, hal ini dilakukan agar penugasan ke Bulog untuk penyaluran bantuan pangan dalam mengatasi kemiskinan ekstrem dapat diatur secara hukum.
"penugasan ke Bulog bisa kita lock dalam aturan wadah yang punya kekuatan hukum," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga: Direktur DJPK Ungkap Kebijakan Fiskal Difokuskan Untuk Entaskan Kemiskinan Ekstrem
Selanjutnya, revisi tersebut akan memberikan dasar yang kuat bagi setiap kepala Bapanas atau Direktur Utama Bulog untuk melanjutkan bantuan pangan demi Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Selain itu, Arief juga mengungkapkan penurunan jumlah daerah rawan pangan dari 74 kabupaten/kota menjadi 68 pada tahun 2023.
Upaya pemerintah dalam memerangi kerawanan pangan terus dilakukan dengan memenuhi ketersediaan pangan, keterjangkauan terhadap bahan pokok, dan pemanfaatan pangan.
"Daerah rawan rentan pangan di 2023 telah turun jadi 68 kabupaten/kota dari 74 kabupaten/kota," ungkapnya.
Sebelumnya, Arief telah menyoroti pentingnya program bantuan pangan beras 10 kg yang sangat diperlukan oleh masyarakat berpendapatan rendah. P
rogram tersebut merupakan salah satu bentuk pemanfaatan cadangan beras pemerintah yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini, sebanyak 10 kg beras per KPM per bulan, telah disalurkan sejak awal 2023 dan kembali diperpanjang pada 2024, mencakup 22 juta KPM berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









