Netizen Minta Maaf Karena Tudingan Keliru Bea Cukai Pungut Bea Masuk Peti Jenazah

AKURAT.CO Sebuah cuitan yang menghebohkan tentang impor peti jenazah akhirnya menghasilkan permintaan maaf. Dalam cuitan tersebut, disebutkan bahwa seorang teman harus membayar pungutan bea masuk sebesar 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia.
Namun, netizen tersebut telah melakukan klarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar tersebut berasal dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari Bea Cukai.
"Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai," ungkap akun X @ClarissaIcha, dikutip Senin (13/5/2024).
Baca Juga: VIRAL Bea Cukai Diduga Tagih Pajak Peti Mati Jenazah dari Luar Negeri, Netizen: Dibohongi Ini!
Selanjutnya, ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, serta berjanji untuk lebih memahami aturan yang berlaku di masa mendatang.
Di samping itu, dia mengapresiasi respons cepat dari Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dan Bea Cukai dalam membantu menyediakan informasi yang tepat kepada publik.
"Terimakasih kepada @beacukaiRI, Pak @prastow yang segera menyampaikan kepada saya tentang pokok permasalahan, di mana dijelaskan tidak ada pungutan bea cukai sama sekali yang dikenakan pada proses penerimaan jenazah dari luar negeri," katanya.
Dalam konteks peraturan yang ada, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 menyebutkan bahwa peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk.
Namun, jika terdapat biaya atau pungutan, itu berasal dari pihak handling cargo jenazah untuk biaya pengurusan seperti sewa gudang dan ambulans.
Sebelumnya, cuitan dari akun @ClarissaIcha tersebut memicu perdebatan dengan menyatakan bahwa seorang teman diminta membayar bea masuk 30% dari harga peti jenazah saat membawa pulang jenazah ayahnya dari Penang, Malaysia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









