Bagaimana Nasib Barang Kiriman Yang Tertahan di Bea Cukai? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sering menerima kiriman barang dari luar negeri yang perlu diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan barang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat yang barangnya tertahan di Bea Cukai harus mengikuti prosedur tertentu untuk mengambilnya. Namun, beberapa orang memilih meninggalkan barangnya karena bea yang tinggi. Lalu, bagaimana namsib barang yang tidak diambil tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2019, terdapat beberapa alasan barang ditahan di Bea Cukai, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Kerap Viral Hal Negatif, Bea Cukai Ditelisik Ombudsman
- Barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke wilayah pabean
- Barang yang ditolak oleh penerima dan tidak bisa dikembalikan ke pengirim di luar wilayah pabean
- Barang atau sarana pengangkut yang ditahan oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Barang yang tidak diambil oleh penerimanya akan menjadi milik negara (BMN). Sesuai Pasal 33 peraturan tersebut, penyelesaian barang kiriman yang tidak diambil adalah sebagai berikut.
- Lelang, jika lebih menguntungkan secara ekonomis dan tidak melanggar peraturan
- Hibah untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, atau untuk tugas pemerintah daerah, tanpa mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM)
- Pemusnahan, jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, atau harus dimusnahkan sesuai peraturan
- Penghapusan, jika barang mengalami penyusutan atau hilang.
- Penetapan Status Penggunaan, digunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau dioperasikan oleh pihak lain sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga tersebut
Dengan demikian, barang yang tidak diambil oleh penerimanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








