Bagaimana Nasib Barang Kiriman Yang Tertahan di Bea Cukai? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sering menerima kiriman barang dari luar negeri yang perlu diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan barang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat yang barangnya tertahan di Bea Cukai harus mengikuti prosedur tertentu untuk mengambilnya. Namun, beberapa orang memilih meninggalkan barangnya karena bea yang tinggi. Lalu, bagaimana namsib barang yang tidak diambil tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2019, terdapat beberapa alasan barang ditahan di Bea Cukai, antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Kerap Viral Hal Negatif, Bea Cukai Ditelisik Ombudsman
- Barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke wilayah pabean
- Barang yang ditolak oleh penerima dan tidak bisa dikembalikan ke pengirim di luar wilayah pabean
- Barang atau sarana pengangkut yang ditahan oleh Pejabat Bea dan Cukai
- Barang atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Barang yang tidak diambil oleh penerimanya akan menjadi milik negara (BMN). Sesuai Pasal 33 peraturan tersebut, penyelesaian barang kiriman yang tidak diambil adalah sebagai berikut.
- Lelang, jika lebih menguntungkan secara ekonomis dan tidak melanggar peraturan
- Hibah untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, atau untuk tugas pemerintah daerah, tanpa mengganggu kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM)
- Pemusnahan, jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dihibahkan, atau harus dimusnahkan sesuai peraturan
- Penghapusan, jika barang mengalami penyusutan atau hilang.
- Penetapan Status Penggunaan, digunakan untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga atau dioperasikan oleh pihak lain sesuai tugas dan fungsi kementerian/lembaga tersebut
Dengan demikian, barang yang tidak diambil oleh penerimanya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku demi kepentingan negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









