Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) merespons fenomena meningkatnya jumlah toko dan pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih sistem pembayaran non-tunai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia?
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Menurut undang-undang tersebut, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujar Filianingsihdi dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia
Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan demikian, masyarakat dan pedagang memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing. "Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser sejak diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional pada tahun 2020. Banyak pedagang kini lebih memilih transaksi non-tunai.
Namun, BI mengingatkan bahwa pilihan ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







