Marak Pedagang Tolak Sistem Pembayaran Tunai, Ini Tanggapan BI

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) merespons fenomena meningkatnya jumlah toko dan pedagang yang menolak pembayaran dengan uang tunai dan lebih memilih sistem pembayaran non-tunai. Pertanyaan yang muncul adalah apakah praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku di Indonesia?
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa ketentuan pembayaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mata Uang. Menurut undang-undang tersebut, semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
"Jadi yang diatur adalah penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia, nggak boleh pakai mata uang lain. Jadi, yang harus dipakai adalah mata uang rupiah," ujar Filianingsihdi dikutip pada Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga: Heboh! Konsumen Ditolak Pembayaran Tunai Saat Belanja di Blok M Plaza, Ini Respons Bank Indonesia
Penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran dapat dilakukan baik secara tunai maupun non-tunai. Dengan demikian, masyarakat dan pedagang memiliki pilihan sesuai kenyamanan masing-masing. "Pedagang dia juga punya opsi sesuai kenyamanannya, tetapi yang diterima tetap rupiah," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah, kecuali jika terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.
Tren penggunaan rupiah secara tunai mulai bergeser sejak diberlakukannya Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara nasional pada tahun 2020. Banyak pedagang kini lebih memilih transaksi non-tunai.
Namun, BI mengingatkan bahwa pilihan ini tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran dalam bentuk rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








