Kasus Dana 1MDB, Pengadilan Malaysia Tolak Permohonan Tahanan Rumah untuk Najib Razak

AKURAT.CO Pengadilan Malaysia menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara di rumahnya. Usut punya usut, penolakan permohonan tersebut terkait dengan skandal dana mega korupsi 1MDB.
Diketahui sebelumnya Najib meminta perintah pengadilan untuk memaksa pemerintah memverifikasi adanya dekrit tambahan dari mantan raja Malaysia yang memungkinkan dia menjadi tahanan rumah selama sisa masa hukumannya.
"Pemerintah bisa tetap bisu dan tuli tentang hal ini untuk saat ini, saya jamin suatu hari nanti masalah ini akan terungkap dan perintah adendum itu ada." ucap pengacara Najib, Shafee Abdullah dilansir bloomberg.
Baca Juga: China dan Malaysia Pererat Kerja Sama Perdagangan Hingga 2028
Tentunya, pasca penolakan permohonan menjadi tahanan rumah tersebut menjadi salah satu pukulan berat bagi Najib, yang dimana dirinya divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Meskipun pada bulan April lalu, Najib mengajukan permohonan agar ditambahkannya kembali perintah kerajaan, namun pengadilan melihat pernyataan najib hanya mengada-ada.
Secara tidak langsung, perkembangan ini dapat memperburuk hubungan antara Perdana Menteri Anwar Ibrahim dan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), sebuah partai yang merupakan anggota penting dari koalisinya. Najib masih memiliki pengaruh yang signifikan dalam partai tersebut.
Anwar telah berulang kali membantah mencampuri kasus-kasus pengadilan dan investigasi yang melibatkan Najib. Perdana menteri harus meminta ketenangan di tengah reaksi publik ketika mantan raja tersebut meringankan sebagian hukuman Najib.
Sebagai informasi, Najib telah dipenjara sejak Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah atas korupsi saat ia menjabat sebagai perdana menteri dan ketua dewan penasihat 1MDB.
Dia dituduh mentransfer MYR42 juta (USD8,9 juta) dari anak perusahaan 1MDB ke rekening pribadinya antara tahun 2014 dan 2015. Politikus berusia 70 tahun ini masih diadili atas puluhan dakwaan kriminal lainnya yang terkait dengan dana tersebut dan terus menyatakan bahwa ia tidak bersalah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









