Ongkos Produksi Cuma Rp900 Ribu, Jaksa Italia Mulai Penyelidikan Kasus Handbag Dior

AKURAT.CO Dunia mode kembali tersorot setelah Dior, anak perusahaan LVMH, diduga memproduksi tas tipe handbag dengan biaya sangat rendah, tetapi menjualnya dengan harga sangat tinggi. Penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa Italia di Milan ini mengungkap praktik yang dianggap tidak etis oleh perusahaan mode ternama tersebut.
Menurut laporan dari Outlook India, penyelidikan ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir, fokus pada penggunaan pemasok pihak ketiga oleh Dior. Laporan Reuters menambahkan bahwa perusahaan ini dituduh mengeksploitasi pekerjanya dengan membayar harga produksi yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual eceran.
Dokumen yang diperoleh pihak berwenang menunjukkan bahwa Dior hanya membayar sekitar Rp900 ribu untuk setiap tas handbag kepada pemasok, sementara tas tersebut dijual di toko dengan harga sekitar USD2.780 atau sekitar Rp45 juta. "Biaya-biaya ini tidak termasuk bahan mentah seperti kulit," jelas laporan tersebut, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga: Dior dan Armani Diduga Eksploitasi Buruh Migran Ilegal di China
Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Dior tidak menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk memeriksa kondisi kerja atau kemampuan teknis perusahaan kontraktor. Selama penyelidikan yang dilakukan antara Maret hingga April, ditemukan bahwa pekerja tidur di fasilitas produksi untuk memenuhi permintaan manufaktur yang terus menerus. Data konsumsi listrik mengindikasikan produksi berlangsung hingga malam hari dan pada hari libur.
Pemasok pihak ketiga yang terlibat adalah perusahaan milik China, dengan sebagian besar pekerjanya juga berasal dari China. Penyelidikan menemukan dua pekerja merupakan imigran ilegal dan tujuh lainnya tidak memiliki dokumen yang diperlukan. "Yang mengkhawatirkan, perangkat keselamatan pada mesin dilepas untuk mempercepat produksi," ungkap laporan tersebut.
Tidak hanya Dior, rumah mode Giorgio Armani juga diduga melakukan praktik serupa. Dokumen menunjukkan bahwa Armani membayar pihak ketiga sebesar USD99 atau sekitar Rp1,6 juta untuk produk yang dijual di toko dengan harga lebih dari USD1.900 atau sekitar Rp30,9 juta.
Atas temuan ini, hakim di Milan telah menempatkan unit Dior dan Giorgio Armani di bawah administrasi peradilan selama satu tahun. Dua rumah mode besar ini akan diawasi secara ketat namun tetap diizinkan melanjutkan produksi selama periode tersebut. Jaksa menegaskan bahwa praktik yang dilakukan oleh Dior dan Armani merupakan pelanggaran ketenagakerjaan yang tersebar luas di industri fashion mewah, dengan tujuan meningkatkan keuntungan dengan modal sekecil mungkin.
Ketua Pengadilan Milan, Fabio Roia, mengkritik praktik ini sebagai 'metode manufaktur yang digeneralisasi dan dikonsolidasikan'. Ia menyoroti dua masalah utama dalam kasus ini, yaitu penganiayaan terhadap pekerja dan persaingan tidak sehat.
Ia menekankan bahwa praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga merugikan perusahaan yang mematuhi hukum. "Ini bukan sesuatu yang sporadis yang menyangkut satu lot produksi, namun metode manufaktur yang digeneralisasi dan dikonsolidasikan," kata Roia kepada Reuters.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









