Genjot Penerimaan Negara, Prabowo Perlu Perkuat Penegakan Hukum
Demi Ermansyah | 19 Oktober 2024, 17:48 WIB

AKURAT.CO Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menilai pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka perlu memperkuat penegakan hukum untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Kalau dilihat kan memang banyak kasus yang mana penegakan hukum masih cukup lemah, jadi tax collection (pemungutan pajak) juga masih rendah, jadi hal-hal seperti itu yang memang perlu dikuatkan,” kata Ekonom LPEM FEB UI, Teuku Riefky di Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Ia menyatakan bahwa selain meningkatkan pemungutan dan penerimaan pajak, penguatan penegakan hukum dengan lebih konkret juga dapat mengurangi potensi kebocoran pajak, seperti yang tertuang dalam Program Kerja Asta Cita ke-7 pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu misi yang tertuang dalam Asta Cita tersebut adalah reformasi tata kelola pemerintahan dengan mencegah kebocoran pendapatan negara dan pajak di bidang sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.
Riefky menuturkan bahwa meningkatkan pendapatan negara juga dapat dilakukan dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja di sektor formal, sehingga bisa mendorong kenaikan penerimaan pajak, terutama dari Pajak Penghasilan.
Ia mengatakan bahwa kini sebagian besar masyarakat Indonesia merupakan pekerja informal di sektor jasa maupun perdagangan. Hal tersebut mengurangi potensi kontribusi mereka terhadap pajak, apalagi di tengah pelemahan daya beli masyarakat saat ini.
“Sekarang daya beli kelas menengah menurun ini kan pasti potensi kontribusi pajaknya juga menurun, dan semakin besar penduduk yang bekerja di sektor informal juga potensi untuk mereka berkontribusi terhadap penerimaan fiskal juga semakin turun,” jelasnya.
Selain itu, Riefky juga meminta pemerintah mendatang untuk merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan produktivitas sektor industri dan manufaktur agar dapat meningkatkan kontribusi mereka terhadap penerimaan negara.
Ia menyampaikan bahwa mengenakan lebih banyak jenis pajak terhadap sektor-sektor tersebut justru bukanlah kunci untuk meningkatkan kontribusi mereka.
“Kalaupun mau dinaikkan (penerimaan pajaknya), memang perlu langkah yang lebih konsekuen dan lebih gradual (bertahap) untuk tidak menimbulkan unintended consequences (konsekuensi yang tidak diinginkan) di perekonomian,” ujarnya.
Sementara terkait pembentukan Badan Penerimaan Negara, Riefky mengatakan bahwa praktik pemisahan antara Kementerian Keuangan dan lembaga penerimaan telah dilakukan secara efektif di banyak negara.
Meskipun begitu, ia menyoroti sejumlah tantangan bagi pemerintahan mendatang dalam melakukan praktik tersebut, salah satunya mempersiapkan transisi pemisahan kedua institusi tersebut.
“Yang mungkin juga menjadi isu adalah sinkronisasi fiskal dari sisi belanja dan penerimaan ini, kan dulu di bawah satu kementerian, lalu dipisah, nah ini mungkin perlu dipikirkan bagaimana nanti sinkronisasinya,” imbuhnya.
Pendirian Badan Penerimaan Negara yang baru dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 23% merupakan salah satu dari delapan program hasil terbaik cepat (quick win) yang diusung oleh Prabowo-Gibran.
Hal tersebut dilakukan agar dapat meningkatkan anggaran pemerintah untuk menjalankan berbagai program pembangunan yang berdampak ekonomi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







