Akurat
Pemprov Sumsel

Tunggu Kejelasan Kewenangan Penyelenggara, Rapat Biaya Haji 2025 Ditunda

Hefriday | 12 November 2024, 10:53 WIB
Tunggu Kejelasan Kewenangan Penyelenggara, Rapat Biaya Haji 2025 Ditunda

AKURAT.CO Komisi VIII DPR RI menunda rapat yang seharusnya digelar bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (11/11/2024), untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025.

Penundaan ini dilakukan atas dasar ketidakjelasan otoritas penyelenggaraan haji, menyusul pembentukan Badan Penyelenggaraan Haji di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan keputusan penundaan rapat tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menegaskan bahwa Komisi VIII ingin memastikan terlebih dahulu siapa pihak yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan haji 2025, apakah Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Haji yang baru dibentuk.

"Karena itu, hari ini, kita tunda dulu, tidak memberi kesempatan kepada Pak Menteri (Nasaruddin Umar) untuk membacakan ini (pembahasan soal biaya haji)," ujar Marwan saat menutup rapat.

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Jemaah, Kenali Perbedaan BPIH Dengan Bipih

Interupsi terkait penundaan ini diajukan oleh anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, sesaat setelah rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Selly meminta agar rapat ditunda hingga ada kepastian mengenai lembaga yang secara resmi berwenang menyelenggarakan haji 2025.

Selly menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 yang menetapkan tugas Badan Penyelenggara Haji untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, di sisi lain, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama tetap menempatkan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai otoritas pelaksana kebijakan haji dan umrah.

"Kami tidak ingin nanti dibenturkan seolah-olah DPR tidak tahu tupoksi siapa yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji," ujar Selly.

Kondisi ini memunculkan polemik di tengah persiapan penyelenggaraan haji 2025. Berdasarkan Perpres terbaru, Badan Penyelenggara Haji memiliki mandat untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji, namun Kemenag masih memegang tanggung jawab sebagai regulator dan operator untuk haji 2025.

Dualisme ini membuat Komisi VIII DPR menunda pembahasan BPIH hingga ada kejelasan yang lebih resmi mengenai otoritas lembaga.

Sementara itu, Kementerian Agama sebelumnya mengumumkan tema “Haji Ramah Lansia dan Disabilitas” untuk penyelenggaraan haji tahun 2025. Tema ini diusung untuk menjawab berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya terkait layanan bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Senda, Direktur Bina Haji Kementerian Agama, Arsad Hidayat menyatakan bahwa penyelenggaraan haji tahun depan akan fokus pada layanan inklusif untuk mempermudah jemaah lansia dan disabilitas.

“Ada keluhan dari masyarakat bahwa disabilitas ini kok tidak mendapatkan perhatian. Maka di 2025, kita angkat tema Haji Ramah Lansia dan Disabilitas,” ungkap Arsad.

Lebih lanjut, Arsad menjelaskan bahwa Kemenag masih akan berperan sebagai pelaksana utama pada penyelenggaraan haji 2025, mengingat Badan Penyelenggara Haji yang baru terbentuk memerlukan waktu untuk membangun strukturnya dan mulai menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif pada tahun-tahun berikutnya.

Isu kewenangan ini berpotensi mempengaruhi berbagai aspek penyelenggaraan haji, termasuk pembiayaan. Jika Badan Penyelenggara Haji nantinya mengambil alih sebagian fungsi yang saat ini ditangani Kemenag, maka aspek biaya, pelayanan, serta regulasi terkait penyelenggaraan haji bisa saja mengalami perubahan.

Oleh sebab itu, DPR menegaskan perlunya kepastian dan arahan yang jelas untuk menghindari potensi tumpang tindih kebijakan dalam melayani jemaah haji Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, penyelenggaraan haji selalu menjadi perhatian serius DPR karena tingginya minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah tersebut. Oleh karena itu, kejelasan dalam otoritas penyelenggara sangat penting agar proses ibadah haji dapat berjalan lancar, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan jemaah

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa