Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tembus Rp8,57 Triliun per Agustus 2024

AKURAT.CO Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp8,57 triliun, atau 75,94% dari target tahunan sebesar Rp11,29 triliun.
Dengan sisa waktu empat bulan, Kanwil DJP Kalimantan Barat optimistis mampu mencapai target penerimaan pajak, sebagaimana keberhasilan selama empat tahun terakhir.
“Jumlah ini menunjukkan tren positif, dengan kontribusi yang kuat dari sektor-sektor utama,” ujar Agus Setiawan, Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Kanwil DJP Kalimantan Barat, dalam Konferensi Pers APBN Kalimantan Barat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Menteri Maman Usulkan Perpanjangan Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
4 sektor dominan yang menjadi penopang penerimaan pajak di Kalimantan Barat adalah Sektor Perdagangan Besar, Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, Sektor Administrasi Pemerintahan, serta Sektor Transportasi dan Perdagangan. Masing-masing sektor mencatat pertumbuhan positif sebesar 11,87%, 21,02%, 4,72%, dan 2,42% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023.
Agus menjelaskan, penerimaan pajak dari berbagai jenis pajak terdiri atas PPh Non-Migas sebesar Rp3,69 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp4,36 triliun, PBB sebesar Rp430,64 miliar, serta Pajak Lainnya sebesar Rp87,04 miliar.
Kontribusi dari 5 sektor dominan mencapai 81,91% dari total penerimaan, sementara 16 sektor lainnya menyumbang 18,09%, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 16,78%.
“Kenaikan kontribusi dari sektor lain menunjukkan keberhasilan diversifikasi basis pajak di Kalimantan Barat,” tambah Agus.
Sebagai upaya mencapai target, Kanwil DJP Kalimantan Barat telah memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah. Salah satunya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
“PKS ini bertujuan meningkatkan penerimaan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah melalui pertukaran data regional, seperti data kendaraan bermotor, perkebunan/kehutanan, pertambangan, hingga data hotel dan restoran,” jelas Agus.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan akurasi data perpajakan dan memperkuat pengawasan atas potensi pajak yang belum tergarap. “Dengan data yang terintegrasi, kami mampu menggali potensi pajak lebih efektif,” tambahnya.
Kanwil DJP Kalimantan Barat juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta wajib pajak mengenai kewajiban perpajakan. Selain itu, pengembangan sistem digital seperti Coretax diharapkan semakin mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara mandiri dan tepat waktu.
Agus menegaskan bahwa realisasi pajak yang stabil sangat penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan di Kalimantan Barat, baik dari sektor infrastruktur, pendidikan, maupun layanan publik. “Kami percaya, dengan sinergi yang kuat antara DJP dan pemerintah daerah, target penerimaan pajak 2024 dapat tercapai dengan baik,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










