Akurat
Pemprov Sumsel

PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Yang Kena PPnBM, Misbakhun: Prabowo Figur Presiden Pro Rakyat

Demi Ermansyah | 31 Desember 2024, 22:16 WIB
PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Yang Kena PPnBM, Misbakhun: Prabowo Figur Presiden Pro Rakyat

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya berlaku pada barang dan jasa mewah atau PPnBM.

Dimana kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Ini bukti konkret komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak pada rakyat kecil. Beliau adalah figur yang pro rakyat dan tidak ingin membebani masyarakat,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/12/2024).  
 
Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, ia mendukung langkah ini karena seluruh kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum, dan jasa sosial tetap dibebaskan dari pajak.  
 
 
“Semua barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak dikenakan PPN. Ini adalah keputusan besar yang menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.  
 
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada APBN 2025. Namun, pemerintah juga mengambil risiko dengan mengorbankan potensi penerimaan hingga Rp 75 triliun apabila PPN 12% diterapkan penuh pada semua barang dan jasa.  
 
“Ini pilihan sulit yang harus diambil. Namun, demi melindungi rakyat kecil dan meringankan beban masyarakat, Presiden Prabowo memilih jalan ini,” jelas Misbakhun.  
 
Tak sampai disitu, Misbakhun menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Sosialisasi akan memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok atau layanan penting lainnya.  
 
“Kita harus mengamankan pelaksanaan UU HPP ini agar berjalan sesuai tujuan. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.