PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang dan Jasa Yang Kena PPnBM, Misbakhun: Prabowo Figur Presiden Pro Rakyat
Demi Ermansyah | 31 Desember 2024, 22:16 WIB

AKURAT.CO Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhammad Misbakhun memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya berlaku pada barang dan jasa mewah atau PPnBM.
Dimana kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). “Ini bukti konkret komitmen Presiden Prabowo untuk berpihak pada rakyat kecil. Beliau adalah figur yang pro rakyat dan tidak ingin membebani masyarakat,” ujar Misbakhun melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa penerapan PPN 12% ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, ia mendukung langkah ini karena seluruh kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, perbankan, asuransi, keagamaan, tenaga kerja, angkutan umum, dan jasa sosial tetap dibebaskan dari pajak.
Baca Juga: Gen Z Protes PPN 12 Persen Lewat Frugal Living dan Loud Budgeting, Serius atau Cuma FOMO?
“Semua barang dan jasa yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak dikenakan PPN. Ini adalah keputusan besar yang menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwasanya penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada APBN 2025. Namun, pemerintah juga mengambil risiko dengan mengorbankan potensi penerimaan hingga Rp 75 triliun apabila PPN 12% diterapkan penuh pada semua barang dan jasa.
“Ini pilihan sulit yang harus diambil. Namun, demi melindungi rakyat kecil dan meringankan beban masyarakat, Presiden Prabowo memilih jalan ini,” jelas Misbakhun.
Tak sampai disitu, Misbakhun menekankan pentingnya sosialisasi yang efektif agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik di masyarakat. Sosialisasi akan memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa PPN 12% hanya berlaku pada barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok atau layanan penting lainnya.
“Kita harus mengamankan pelaksanaan UU HPP ini agar berjalan sesuai tujuan. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama memastikan kebijakan ini diterima dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








